Terobos Ruang Sidang untuk Bertemu Ferdy Sambo, Syarifah Ima Kini Minta Maaf, Ngaku Hanya Ngefans
Baru-baru ini beredar video seorang wanita menerobos ruang sidang untuk menghampiri terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
TRIBUNBANTEN.COM - Baru-baru ini beredar video seorang wanita menerobos ruang sidang untuk menghampiri terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Peristiwa itu terjadi ketika sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/11/2022).
Tepatnya terjadi setelah sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diskors atau dijeda.
Baca juga: Sebut Hubungan Ferdy Sambo & Brigadir J Baik-baik Saja, Bharda E Ngaku: Kalau Saya Pernah Dimarahi
Dalam video, terlihat wanita tersebut mengenakan kaus bergambar suami Putri Candrawathi dan memakai jilbab hitam.
Setelah membuat heboh, kini wanita bernama Syarifah Ima itu pun meminta maaf melalui video yang beredar di medsos dan ditayangkan di Kompas TV.
"Saya Syarifah Ima Syahab meminta maaf atas kejadian tadi siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/11/2022).
Syarifah Ima mengungkapkan, dirinya hanya ngefans atau mengagumi sosok mantan Kadiv Propram itu.
"Saya tidak ada niat atau maksud apapun, saya hanya ngefans sama Pak Ferdy Sambo," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pasar Minggu, Kompol Rusit Malaka, membenarkan perempuan bernama Ima itu yang mengagumi soosk Ferdy Sambo.
Baca juga: Syarifah, Perempuan yang Mengaku Penggemar Ferdy Sambo Terobos Ruang Sidang untuk Beri Surat Cinta
Sebelumnya, Kompol Rusit mengatakan, sempat menanyakan alasan perempuan tersebut menghampiri Ferdy Sambo.
"Kami cuma interogasi saja apa maksudnya ngedeketin beliau ( Ferdy Sambo) dan mau ngasih apa," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (29/11/2022).
"Dan ternyata fans aja dan mau ngasih sebuah bantal sama kartu ucapan, udah gitu aja," lanjut Rusit.
Menurut Rusit, perempuan yang memakai kaus bergambar wajah Ferdy Sambo itu hanya memberikan sesuatu.
Namun, ditolak oleh terdakwa Ferdy Sambo.