Kronologi Lengkap Kasus Bidan N di Pandeglang, Pemalsuan Keterangan Covid-19 Jadi Pangkal Masalah
Kronologi kasus Bidan N yang dipenjara dengan bayinya yang berusia 7 bulan dan menderita kelainan jantung terungkap.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kronologi kasus Bidan N yang dipenjara dengan bayinya yang berusia 7 bulan dan menderita kelainan jantung terungkap.
Terungkapnya kronologi tersebut diceritakan langsunh oleh terlapor yakni dokter berinisial A.
Untuk diketahui, Bidan N selaku terdakwa, ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang pada tanggal 17 November 2022.
Di mana dalam penahanan itu, Bidan N membawa anaknya berusia 7 bulan yang sedang mengidap penyakit jantung.
Baca juga: DPRD Banten Minta Perkara yang Menjerat Bidan N di Pandeglang Diselesaikan Secara Damai
Saat itu, N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter Puskesmas berinisial dr. A di Kabupaten Pandeglang.
Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangannya di surat keterangan Covid-19 pada 2021.
Meski kasus tersebut masih dalam proses persidangan, dr. A baru saja mengungkapkan kronologi alasan dirinya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Ia menuturkan bahwa kasus tersebut terjadi sejak satu tahun yang lalu, tepatnya pada 8 November 2021.
Saat itu dirinya mendapat kabar dari Dinas Kesehatan, bahwasanya ada warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 melalui keterangan Puskesmas tempatnya bekerja.
Namun dirinya tidak pernah memeriksa atau melakukan tes Covid-19 kepada warga yang positif Covid-19 pada 8 November 2021.
"Dua hari kemudian baru saya tahu suratnya, menurut informasi dari pihak praktek Mantri Dian," ujarnya seusai mediasi di DPRD Banten, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: Sambil Terbata-bata, Suami Bidan di Pandeglang Minta Maaf ke Dokter Pelapor saat Dimediasi
Dalam informasi yang diterima dr. A bahwasanya puskesmas tempat dr. A bekerja telah mengeluarkan keterangan hasil swab antigen.
Dengan penanggungjawab atas nama dr. A selaku pemeriksa, lengkap dengan tanda tangan, dan kops surat serta stempel basah puskesmas.