Pemerkosa Prajurit Wanita Kostrad Disebut Andika Perkasa Harus Dipecat, Proses Hukum Sedang Berjalan
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerkosa prajurit wanita kostrad disebut Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa harus dipecat.
Sebagaimana diketahui telah terjadi pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Kasus pemerkosaan ini terungkap dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF.
Hal ini juga telah dibenarkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, yang mana kasus pemerkosaan ini terjadi di Bali pada pertengahan November 2022 lalu.

Baca juga: KISAH PILU Anak Korban Rudapaksa di Medan yang Idap HIV, KemenPPPA: Hukum Berat Pelaku
Menurut Andika, pemerkosaan yang dilakukan Mayor Infanteri BF telah memenuhi unsur pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga Mayor Infanteri BF seharusnya dipecat.
"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada," kata Andika Perkasa setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
"Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," lanjutnya.
Baca juga: Sopir Truk di Jambi Rudapaksa Pelajar SMP, Korban Dijebak Usai Minta Tolong Diantar
Andika Perkasa dengan tegas mengatakan bahwa tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
Andika juga sebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Menurut Andika Perkasa, Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ketua Umum PP IPPNU: Pemerkosaan 21 Santriwati di Bandung Bentuk Nyata Kejahatan Kemanusiaan
Ia mengungkapkan, Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.
Sebelumnya, seorang perwira menengah yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER.
Baca juga: Oknum Guru di Lebak Rudapaksa Anak Selama 6 Tahun, Sakit Hati karena Korban Hasil Hubungan Gelap
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Prajurit Wanita Kostrad Diperkosa Perwira Paspampres, Panglima TNI: Pelaku Harus Dipecat