Cara Mendapatkan STB Gratis dari Pemerintah, Siapkan KTP dan KK Asli
Bantuan berupa set top box (STB) gratis diberikan oleh pemerintah demi kelancaran program migrasi siaran TV analog ke TV digital atau ASO.
TRIBUNBANTEN.COM - Simak cara mendapatkan set top box (STB) dari pemerintah.
Kini set top box (STB) menjadi buruan sebagian masyarakat karena program migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) telah dilakukan secara bertahap sejak 2 November 2022 lalu.
Bantuan berupa set top box (STB) gratis diberikan oleh pemerintah demi kelancaran program migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) ini.

STB adalah alat dekoder yang mampu mengonversi sinyal digtal menjadi gambar dan suara agar bisa ditampilkan di TV analog. Dengan STB, masyarakat bisa menonton siaran TV digital di televisi analog.
Total, ada 6,7 juta unit STB gratis yang akan didistribusikan. Subsidi tersebut berasal dari komitmen Lembaga Penyelenggara Multipleksing (LPS) sebanyak 5,7 juta uit dan pemerintah sebanyak 1 juta unit.
Baca juga: STB Meledak di Rumah Perempuan Lansia di Kabupaten Serang, Tuajah: Saya Trauma!
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima subsidi STB gratis. Hanya masyarakat yang masuk kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) saja yang berhak mendapat subsidi STB gratis.
Hal itu sesuai amanat PP No. 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang menyebut bahwa distribusi STB ditujukan pada RTM berdasarkan desil-1 dalam data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Desil-1 merujuk pada kelompok rumah tangga yang tingkat kesejahteraanya masuk dalam 10 persen terendah, menurut Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Sehingga, hanya rumah tangga yang masuk dalam desil-1 di data P3KE saja yang berhak menerima subsidi STB gratis.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru Set Top Box TV Digital yang Sudah Tersertifikasi Kominfo, Mulai 100 Ribuan
Nah, bagi masyarakat yang masuk kategori RTM, namun belum mendapatkan STB gratis hingga tanggal 2 November, Kominfo membuka posko pengajuan mandiri melalui URL https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/.
"RTM yang masih membutuhkan bantuan STB dapat mengajukan secara mandiri dengan menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat," tulis Kominfo dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (2/11/2022).
Cara mengajukan penerimaan STB gratis di posko bantuan penanganan STB, bisa dilakukan dengan langkah berikut.
Cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah
- Buka laman https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
- Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia
- Klik "Pencarian"
- Apabila terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa menghubungi kontak 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli
- Jika ada kendala dalam mengakses website di atas, Anda bisa menghubungi kontak 159 atau nomor telepon posko.
Perlu dicatat, hanya masyarakat yang terdaftar sebagai RTM atau yang memenuhi syarat saja yang berhak menerima subsidi STB gratis.
Adapun Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB untuk wilayah Jabodetabek sudah dibuka sejak 2-4 November 2022. Posko beroperasi pukul 08.00-19.00 di beberapa lokasi sebagai berikut.