Nikita Mirzani Ditahan
Penangguhan Penahanan Ditolak Majelis Hakim, Nikita Mirzani: Kalau Dikabulin Nantinya Aneh Lagi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang belum mengabulkan permohonan penangguhan atau pemindahan penahanan terhadap terdakwa Nikita Mirzani.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang belum mengabulkan permohonan penangguhan, atau pemindahan penahanan terhadap terdakwa Nikita Mirzani.
Hal itu diungkap oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Syaputra, dalam sidang yang beragendakan putusan sela atas eksepsi terdakwa Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Senin (5/12/2022).
Majelis Hakim belum mengabulkan permohonan itu demi kelancaran proses persidangan.
Baca juga: Terima Putusan Hakim Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Ingin Ketemu Langsung dengan Dito Mahendra
Menurut Majelis Hakim, pihaknya telah mempertimbangkan sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
Menanggapi hal itu, Nikita mengaku tidak mempermasalahkan atas putusan yang diberikan dirinya, meskipun dirinya tetap menjalani masa tahanan di Rutan Serang.
"Ah biasanya ajalah, namanya kaya begini yah, gitu kan. Kalau dikabulin mah nantinya aneh lagi," ungkap Nikita Mirzani kepada awak media seusai menjalani sidang, di Pengadilan Negeri Serang, Senin (5/12/2022).
Sementara pengacaranya, Fahmi Bachmid menyampaikan bahwa permohonan penangguhan penahanan bukan ditolak, melainkan belum dikabulkan.
"Bukan ditolak, itu belum dikabulkan. Jadi bahasanya itu belum ditolak," tambahnya.
Baca juga: Pengujung Rutan Serang Cerita Momen Nikita Mirzani Traktir Pizza dan Nasi Padang: Orangnya Baik!
Hal senada pun disampaikan oleh Humas PN Serang, Uli Purnama yang juga mengatakan, bahwa penangguhan penahanan terhadap Nikita bukan ditolak tapi belum dikabulkan.
"Jadi bahasanya belum dapat dikabulkan, artinya kemungkinan besar masih dalam proses atau memang sampai perkara ini selesai, bisa jadi tidak dikabulkan," terangnya.
"Jadi ini untuk sidang kali ini, majelis hakim belum mengabulkan permohonan penangguhan," tegasnya.