Disebut Membuat Gaduh di Reuni Akbar 212, Rizieq Shihab Diadukan KOMRAD Pancasila ke Bapas Jakpus
KOMRAD Pancasila, Antony Yudha melaporkan Rizieq Shihab ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Koordinator Komunitas Rakyat Arus Depan (KOMRAD) Pancasila, Antony Yudha melaporkan Rizieq Shihab ke Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).
Dalam laporan yang diajukan, Bapas Kelas 1 Jakpus diminta kembali mempertimbangkan pemberian status bebas bersyarat kepada Rizieq Shihab, dan tak segan mencabut status tahanan kota yang diberikan.
Hal ini berkaitan dengan kehadiran Rizieq Shihab dalam Reuni Akbar 212 yang digelar di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, pada Jumat (2/12/2022) lalu.
Baca juga: Momen Imam Besar Rizieq Shihab Hadiri Reuni 212 di Masjid At-Tin TMII, Massa Membludak
Rizieq Shihab hadir di tengah para jemaah yang memadati bagian dalam dan luar masjid At-Tin.
Meski telah keluar dari penjara untuk perkara pelanggaran karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung, serta penyebaran berita bohong, Rizieq Shihab saat ini masih dalam status pembebasan bersyarat (PB).
Rizieq Shihab tetap harus menjalani masa percobaan hingga 10 Juni 2024.
Dalam rentang waktu itu, ia tidak boleh bersinggungan dengan tindak pidana supaya status bebas bersyaratnya tak dicabut.
Namun kehadiran Rizieq Shihab di acara Reuni Akbar 212 yang dipadati ribuan peserta dinilai jadi bentuk tindakan tak kooperatif terhadap status bebas bersyarat tersebut.

Baca juga: Hari Ini Reuni PA 212 di Masjid At-Tin, Habib Rizieq Hadir dan Salat Subuh Berjamaah dengan Massa
“ Rizieq Shihab sepertinya tidak mematuhi status bebas bersyarat yang masih harus dijalani sebagai bentuk prosedur hukum akibat perbutatannya,” kata Antony Yudha kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Berkenaan dengan itu, Antony melaporkan Rizieq Shihab ke Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat dengan bukti register penerimaan laporan bernomor 165/Komrad/XI/2022.
“Kehadiran dirinya di reuni 212 justru memperkeruh dan membuat gaduh situasi bangsa hari ini dengan narasi-narasi provokatif yang diucapkan pada acara tersebut,” ungkap dia.
“Kemenkumham dan Bapas Kelas 1 Jakarta Pusat harus mencabut status bebas bersyarat kepada Rizieq Shihab agar yang bersangkutan lebih baik ditahan di penjara karena patut dikhawatirkan ke depannya akan melakukan aktivitas-aktivitas politik yang bisa memecah kesatuan bangsa,” tutup Antony
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berstatus Bebas Bersyarat, Kehadiran Rizieq Shihab di Reuni 212 Diadukan ke Bapas Jakpus