Terungkap Alasan Hakim Menolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Nyai: Sudah Masuk Pokok Masalah
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dan Usman mengungkap alasan majelis hakim menolak eksepsi kliennya.
TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid dan Usman mengungkap alasan majelis hakim menolak eksepsi kliennya.
Diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Senin (05/12/2022).
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (06/12/2022), Fahmi Bachmid dan Usman pun buka suara soal penolakan hakim.
"Kami anggap bahwa hakim tidak menerima ya."
"Karena hakim memandang banyak eksepsi terkait pokok perkara itu sah-sah saja."
"Eksepsinya udah masuk ke pokok, kalau udah masuk ke pokok udah pasti sidang selanjutnya," ucap Fahmi.
Baca juga: Sosok Antonio Dedola Pacar Bule Nikita Mirzani, Pengusaha Kaya Asal Jerman, Sering Keliling Dunia
Fahmi menambahkan alasan hakim menolak eksepsi Nikita Mirzani lantaran pada eksepsi tersebut telah masuk ke pokok perkara, seperti kerugian dan sebagainya.
"Hakim tidak mempertimbangkan eksepsi kami karena kami sudah masuk ke pokok perkara, misalnya kerugian dan sebagainya," jelas Fahmi.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani mengajukan sekitar sembilan poin eksepsi, namun hanya tiga poin yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Kita mengajukan setikar sembilan poin eksepsi, namun hanya tiga yang dipertimbangkan hakim," ucap Usman.
Kuasa hukum Nikita Mirzani menilai bahwa kasus ini dipaksa untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
"Intinya perkara ini dipaksa untuk sidang di Pengadilan Negeri Serang. Kesimpulannya dipaksa untuk sidang di sini," tegas fahmi.
Bahkan ia menyebut ada salah seorang saksi yang menyebabkan perkara ini ada di Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga: Hasil Rontgen Nikita Mirzani Dibawa ke Persidangan, Fitri Salhuteru Pilu: Kesehatannya Nggak Baik!
"Kita lihat nanti di dalam proses persidangan, ada saksi yang menyebabkan perkara ini ada di pengadilan ini."