UMK 8 Kabupaten/Kota di Banten 2023, Mulai dari Urutan Tertinggi hingga Terendah
Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023. Mulai dari urutan tertinggi hingga terendah.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribun Banten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Penjabat (Pj) Gubernur Banten mengesahkan Upah Minimum Kabupaten Kota ( UMK) Tahun 2023.
Pengesahan itu dilakukan oleh Al Muktabar setelah pihaknya mendapat desakan dari serikat buruh pekerja.
Pengesahan dan penetapan UMK Tahun 2023 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022.
Baca juga: UMK 2023 di 8 Kota/Kabupaten Banten Disahkan, PJ Gubernur Minta Buruh Berbesar Hati Terima Keadaan
Pertimbangan dalam Kepgub tersebut yaitu untuk memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian Upah Minimum Kabupaten/Kota sesuai dengan nilai yang proporsional berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik.
Meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi beserta variabel terkait lainnya dan saran/pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Sehingga ditetapkan UMK tahun 2023 berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam Keputusan Gubernur itu, UMK 2023'> UMK 2023 untuk 8 Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten mengalami kenaikan bervariasi.
Kenaikan tertinggi di Kota Cilegon dengan 7,30 persen dan terendah di Kabupaten Lebak 6,17 persen.
Baca juga: Daftar UMK Tangerang 2023, Kota Tangsel hingga Kabupaten Tangerang Tembus Rp4,5 Juta, Ini Besarannya
Berikut besaran UMK Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten Tahun 2023 :
1. Kota Cilegon
Kota Cilegon menjadi daerah dengan UMK tertinggi pertama di Banten Tahun 2023 yaitu berada diangka Rp 4.657.222,94.
Kota Cilegon mengalami kenaikan sebesar 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.
2. Kota Tangerang