UMK Kota Serang 2023
UMK Kota Serang Tahun 2023 Naik Jadi Rp 4 Juta, Berikut Penjelasan Wali Kota Syafrudin
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Serang naik 6,24 persen menjadi Rp 4.090.799,01 dari sebelumnya Rp 3.850.526,18.
Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK) Kota Serang naik 6,24 persen menjadi Rp 4.090.799,01 dari sebelumnya Rp 3.850.526,18.
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan kebijakan penetapan UMK Kota Serang'> UMK Kota Serang itu mengacu aturan penetapan UMP Banten dan UMK di 8 Kabupaten/Kota.
"Jadi Provinsi menaikan maka kita juga harus mengikuti," kata dia, saat ditemui di Kota Serang, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: UMK 2023 di 8 Kota/Kabupaten Banten Disahkan, PJ Gubernur Minta Buruh Berbesar Hati Terima Keadaan
Untuk pertimbangan kenaikan UMK, kata dia, pemerintah Kota Serang mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Provinsi Banten.
"Untuk kenaikan UMK nya sekitar 6,24 persen ya atau sekitar Rp4 jutan. Dan ini kita pasti harus mengikuti," katanya.
Untuk diketahui, UMK di 8 kota/kabupaten Banten 2023 telah disahkan pada Rabu (7/12/2022).
Pengesahan itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar setelah mendapat desakan dari serikat buruh.
Sebelum menetapkan UMK Kota Serang'> UMK Kota Serang 2023, pemerintah Kota Serang mengusulkan dua rekomendasi kenaikan UMK. Di antaranya usulan dari perusahaan dan pekerja.
Pertama usualan dari pekerja yakni sekitar 6,62 persen, sedangkan pengusaha 0,73 persen. Usulan yang disampaikan oleh pekerja ini, berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca juga: SAH, UMK Pandeglang dan Lebak Tahun 2023 Naik Jadi Rp2,9 Juta, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 se-Banten
Sedangkan, untuk pengusaha acuannya pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

The District/City Minimum Wage (UMK) for Serang City rose 6.24 percent to IDR 4,090,799.01 from the previous IDR 3,850,526.18.
The Mayor of Serang, Syafrudin, said the policy for setting the UMK for Serang City refers to the regulations for setting the Banten UMP and UMK in 8 districts/cities.