Cegah Peluang Saling Komunikasi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Kini Ditahan di Tempat Terpisah

Tempat penahanan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah.

Grafis Tribunnews
Tempat penahanan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah. 

TRIBUNBANTEN.COM - Tempat penahanan dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah.

Pemisahan keduanya disampaikan Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ricky Rizal yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dipindahkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Tuduhan Kamaruddin Soal Wanita Cantik di Rumah: Tidak Benar

Sementara itu, Kuat Maruf tetap berada di Rutan Bareskrim Polri.

Majelis Hakim menilai keputusan ini perlu dilakukan agar kedua terdakwa tidak saling berkomunikasi dan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Keputusan Majelis Hakim tersebut berdasarkan Pasal 23 ayat 1, ayat 2, dan UU Nomor 98/81 tentang Hukum Acara Pidana.

“Menetapkan, satu, memindahkan tempat penahanan Terdakwa Rizky Rizal Wibowo dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri menjadi Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 7 Desember 2022,” ujarnya di persidangan, Rabu.

Permintaan JPU

Dilansir Kompas.com, pemisahan tahanan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf merupakan permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai, jika keduanya berada di dalam satu tahanan yang sama, maka akan ada peluang untuk saling berkomunikasi.

"Berdasarkan permohonan JPU, maka majelis hakim perlu pindahkan rutan Ricky Rizal di Rutan Salemba agar terdakwa Kuat dan Ricky Rizal tidak saling berhubungan," kata hakim Wahyu dalam persidangan, Rabu.

Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Tempat Penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah.
Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Tempat penahanan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf kini dipisah. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Ngaku Tak Bersalah di Kasus Brigadir J, Bripka Ricky Rizal Siap Sidang Offline Bertemu Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Ricky Rizal Beri Tanggapan

Mengenai pemisahan tempat penahanan tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, buka suara.

"Pemindahan sel hari ini (kemarin) saya hanya ketawa saja dalam persidangan perkara biasa klien kami RR dan Kuat baru pertama kali bersama dalam sidang kemarin," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Erman mengatakan, dalam perkara biasa, banyak terdakwa yang disatukan dalam satu sel.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved