Pria di Tangerang Tega Cabuli Bocah Perempuan 11 Tahun di Hotel, Pelaku Sudah Beristri & Punya Anak
Aparat kepolisian Polsek Tambora menangkap pria berinisial FH (32) lantaran mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun, Senin (28/11/2022).
TRIBUNBANTEN.COM - Aparat kepolisian Polsek Tambora menangkap pria berinisial FH (32) lantaran mencabuli anak perempuan berusia 11 tahun, Senin (28/11/2022).
Melansir Tribun Tangerang, FH merupakan warga Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Rupanya, FH telah memiliki satu istri dan seorang anak laki-laki berusia satu tahun.
TONTON JUGA
Baca juga: Dipanggil Polisi, Anggota DPRD Pandeglang "Tersangka Pencabulan" Mangkir Lagi
Aksi bejat FH itu terungkap ketika ibu korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Tambora pada Jumat (25/12/2022).
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, mulanya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Namun, kata Putra, setelah dilakukan pemeriksaan visum et repertum oleh penyidik, pihaknya menduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan.
Melainkan, pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur."
"Namun hasil penyidikan kami, ini adalah tindak pidana pencabulan," ujar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022)
"Karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan, tidak memenuhi unsur pasal," sambungnya.
Putra menyampaikan, tindak pidana pencabulan yang dialami korban bukan hanya sekali terjadi, melainkan dua kali.
Pertama, pada Sabtu (22/11/2022), korban dicabuli di salah satu Hotel, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Masih di tempat yang sama, pencabulan tersebut terjadi pada Senin (21/11/2022).