Dua Tersangka Kasus Mafia Tanah di BPN Lebak Dijerat TPPU

Kejati Banten menjerat dua tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak pada tahun 2018-2021 dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Dok/Kejati Banten
Kejati Banten menjerat dua tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak pada tahun 2018-2021 dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menjerat dua tersangka kasus mafia tanah di BPN Lebak pada tahun 2018-2021 dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka kasus mafia tanah yakni eks Kepala BPN Lebak AM dan DER sebagai honorer.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengatakan, kedua tersangka telah menerima gratifikasi pengurusan tanah di kantor BPN Lebak senilai Rp 15 miliar.

Berdasarkan pengembangan hasil penyidikan tersebut, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait adanya TPPU yang dilakukan oleh dua orang tersangka.

Baca juga: Kejati Banten Segel Rumah Tersangka Kasus Suap Mafia Tanah dan Geledah Kantor BPN Lebak

"TPPU yang dilakukan oleh tersangka yaitu perbuatan penempatan dan atau pentransferan uang hasil suap/gratifikasi kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti," ujarnya melalui keterangan yang diterima TribunBanten.com, Jumat (9/12/2022).

Hal itu dilakukan oleh para tersangka dengan tujuan untuk menyamarkan asal usul uang hasil kejahatan.

Ricky menuturkan, dalam persoalan ini tim penyidik juga telah melakukan ekspose di hadapan Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Kepala Kejati Banten telah menetapkan dan mengeluarkan dua Surat Perintah Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," katanya.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten itu tertuang dengan Nomor: PRINT- 1333/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama tersangka AM dan Nomor: PRINT- 1334/M.6/Fd.1/12/2022 tanggal 06 Desember 2022 atas nama Tersangka DER.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Diakuinya, sampai dengan saat ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 12 rekening koran dari berbagai bank.

Kemudian pihaknya juga melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta dua unit kendaraan bermotor. 

"Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," terangnya.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Lebak Banten, Rumah dan Apartemen Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Disita

Ricky menuturkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam kesempatan ini juga menyampaikan kepada masyarakat.

Bahwanya Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen dalam memberantas korupsi yang berkeadilan dan bekemanfaatan.

"Selain penerapan Undang-Undang Korupsi juga penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved