RSUD Kota Serang Ditetapkan Sebagai BLUD, Wali Kota: Bisa Sumbangkan PAD
Pemerintah Kota Serang tetapkan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Serang sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pemerintah Kota Serang tetapkan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kota Serang sebagai Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD).
Penetapan RSUD Kota Serang menjadi BLUD tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Tujuan dari itu tidak lain agar, agar rumah sakit dapat leluasa dalam mengelola keuangannya, sehingga berdampak meningkatkan pelayanannya menjadi lebih efektif dan efisien.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, penetapan RSUD Kota Serang sebagai BLUD ini tentunya bukan hal mudah.
Baca juga: Telan Anggaran Puluhan Miliar, Gedung Perpustakaan Nasional Kota Serang Diresmikan
Dibutuhkan kerja keras Pemkot Serang, Dinas Kesehatan, RSUD Kota Serang, dan lintas sektoral lainnya sampai sekarang ini.
"Proses BLUD ini dari tahun-tahun ke tahun. Alhamdulillah sekarang sudah dapat memenuhi syarat BLUD," ujarnya, Kota Serang, Jumat (9/12/2022).
Setelah menjadi BLUD, kata Sayafrudin, RSUD Kota Serang sudah dapat mengelola keuangan secara terpisah dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang.
"Maka harus dikelola dengan baik karena mulai saat ini sudah terpisah, dan RSUD dituntut untuk turut menyumbangkan PAD untuk Kota Serang," katanya.
Baca juga: Sepekan Lebih Harga Telur Ayam di Kota Serang Alami Kenaikan, Sekarang Rp31 Ribu per Kilogram
Selain itu, Syafrudin juga meminta agar dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat, khususnya warga Kota Serang sendiri.
"Terutama dalam kenyamanan pelayanan harus ditingkatkan, jangan sampai sudah BLUD, tapi pelayanan kurang baik," katanya.
Syafrudin menambahkan bahwa untuk akreditasi paripurna RSUD Kota Serang pun sudah diterima, oleh karena itu RSUD Kota Serang harus bisa meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kota Serang.
Dan agar proses pelayanan BPJS juga dapat dilayani dengan tidak membeda-bedakan dengan Fasilitas Umum.
"Termasuk pasien BPJS jangan dibeda-bedakan karena sama statusnya pasien BPJS juga bayar, umum juga bayar," katanya.