Seludupkan Sabu Lewat Anus, Napi Lapas Cilegon Dibekuk Petugas Gabungan
Seorang narapidana (napi) EA (30) dibekuk petugas gabungan lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon.
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Seorang narapidana (napi) EA (30) dibekuk petugas gabungan lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Cilegon.
Petugas gabungan dalam menggagalkan penyeludupan sabu tersebut yakni Satnarkoba Polres Cilegon dan Satnarkoba Polres Serang Kabupaten.
Diketahui, EA merupakan napi seorang tahanan pendamping (Tampim) kasus pencabulan berinisial EA (30) pada Senin sore 5 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Napi di Lampung Tewas Gantung Diri di Lapas, Sempat Cekcok dengan Istri
Kasat Narkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri mengatakan, kejadian tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang jaringan narkoba di Lapas Cilegon.
Kemudian, lanjutnya, putugas gabungan melakukan penyelidikan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir sabu ke dalam Lapas Cilegon tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Syamsul, tim gabungan berhasil mengamankan 3 pria.
Ketiga orang tersebut berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, dan RM (23) warga Kota Serang.
"Tepat di depan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus," kata Syamsul, kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/12/2022).
Lebih lanjut Syamsul, dari hasil pemeriksaan, terdapat 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan sabu.
"Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone," jelasnya.
Baca juga: KRONOLOGI Napi Kasus Narkoba Tewas Dikeroyok di Lapas Kediri, Berawal dari Saling Ejek
Atas perbuatannya 3 pelaku tersebut dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara.