Hanya Satu Partai Tak Lolos, Ini Daftar Lengkap 17 Partai Politik yang Lolos Verifikasi Faktual KPU
KPU mengumumkan hasil verifikasi faktual pada Rabu (14/12/2022). Hasil verifikasi faktual akhirnya memutuskan 17 partai politik memenuhi syarat (MS).
Dengan begitu, sejauh ini hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual partai non parlemen sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Dalam rapat pleno yang dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, para perwakilan dari 18 partai politik hadir.
Hadir juga perwakilan tiga partai lokal Aceh yaitu Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Darul Aceh.
Berikut daftar 17 lolos verifikasi faktual:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Baru
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh
Tidak lolos verifikasi faktual:
18. Partai Ummat
Urut-urutan proses verifikasi
Seperti diketahui, ada 40 partai politik yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022 lalu.
Selanjutnya diumumkan 24 parpol yang dinyatakan berhak ikut tahapan verifikasi administrasi.
Ada enam partai politik baru yang tidak lolos saat itu.
Keenam partai yang tidak lolos verifikasi administrasi tersebut kemudian menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Yakni Partai Republik Satu, PKPI, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik.