Nikita Mirzani Ditahan
Dito Mahendra Tiga Kali Absen Sidang Nikita Mirzani, Majelis Hakim Ancam Jemput Paksa
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengancam menjemput paksa Dito Mahendra terkait sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Niki
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang mengancam menjemput paksa Dito Mahendra terkait sidang kasus pencemaran nama baik yang menjerat artis Nikita Mirzani.
Dito Mahendra telah tiga kali absen untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Terakhir pada sidang Senin 19 Desember 2022, Dito Mahendra kembali tidak hadir.
Kepada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang mengungkapkan Dito Mahendra masih dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta.
Baca juga: Luapan Kekesalan di Ruang Sidang PN Serang, Nikita Mirzani: Serba Mengejutkan, Mic Bisa Terbang
"Mohon izin yang mulia, sampai hari ini, beliau (Mahendra Dito,-red) masih dirawat majelis. Dirawat di rumah sakit yang sama di RS Pondok Indah," ujarnya saat di ruang sidang, Senin (19/12/2022).
Majelis Hakim pun menanyakan apakah ada keterangan dari pihak rumah sakit terkait ketidak hadiran Dito Mahendra.
Kemudian Edward menjawab, pihaknya mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit bahwasanya kondisi Dito masih belum stabil.
"Sekilas kami mendapatkan info dari perawat, bahwa beliau (Mahendra Dito,-red) masih belum stabil Hb, trombositnya," ungkapnya.
Hakim pun kembali menanyakan apakah Dito Mahendra masih memungkinkan untuk dihadirkan dalam persidangan atau tidak.
Pihak JPU mengaku masih mengupayakan untuk menghadirkan para saksi di persidangan.
"Kami masih mengupayakan untuk menghadirkan yang mulia. Hari ini yang hadir cuma satu orang atas nama saksi MA Yusuf Hadi," ungkapnya.
Diketahui selain Dito Mahendra, JPU juga diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya.
Kedua saksi itu atas nama MA Yusuf Hadi dan Hairul Yusi, namun yang hadir hanya MA Yusuf Hadi.
Baca juga: BREAKING NEWS Diduga Dorong Mic dan Lempar Berkas di Ruang Sidang, Nikita Mirzani: Terbang Sendiri
Sedangkan saksi atas nama Hairul Yusi yang bersangkutan masih dalam keadaan berduka atas meninggalnya Ibu kandung dari saksi Hairul.
Atas jawaban tersebut, Majelis Hakim pun memutuskan untuk melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Dito Mahendra.