Langgar Perda K3, Belasan Lapak Pedagang Kaki Lima di Pasar Badak Pandeglang Ditertibkan Satpol PP

Satpol PP Pandeglang menertibkan lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel, yang berdagang pada pinggir Jalan Yumaga, Pasar Badak.

Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Nurandi
Lapak pedagang yang diangkut ke Mobil Satpol PP , Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pandeglang menertibkan lapak para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bandel, yang berdagang pada pinggir Jalan Yumaga, Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang.

Lapak pedagang itu dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Keindahan, Keamanan, Ketertiban lingkungan (K3) Nomor 4 tahun 2008 dan Perbup nomor 84 tahun 2016.

Belasan lapak pedagang yang berada pada trotoar pejalan kaki, yang ada di sekitar jalan Pasar Badak pun ditertibkan oleh petugas Satpol PP Pandeglang.

 

 

Para pedagang yang bersalah tampak tidak bereaksi dan pasrah saat lapak dagangannya diangkut ke mobil Satpol PP.

Kasatpol PP Pandeglang Bunbun Buntara mengatakan, penertiban tersebut berlaku bagi pedagang yang bandel karena berjualan pada bahu jalan atau trotoar.

"Banyak pedagang tersebut, menyebabkan kemacetan pada sekitar pasar. Jadi penertiban ini merupakan pengawasan yang kami lakukan di sekitar pasar Badak," katanya saat berada di Pasar Badak Pandeglang, Senin (19/12/2022).

Dirinya menyebutkan, sebelumnya banyak masyarakat yang menyampaikan, agar PKL di sekitar trotoar seger ditertibkan, karena sering kali menyebabkan kemacetan di sepanjang jalan Jendral Ahmad Yani.

"Jadi trotoar dipenuhi oleh pedagang, yang menjajakan barang dagangannya pada trotoar sehingga menjadi penyebab kemacetan," ujarnya.

Adanya penertiban PKL tersebut, dapat mengurai kemacetan yang sering terjadi pada sepanjang Jendral Ahmad Yani, Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang.

Karena keberadaan jalan tersebut juga, merupakan jalan protokol yang menjadi aktifitas masyarakat yang berkunjung ke Pasar Badak Pandeglang.

Bunbun menyampaikan, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada para PKL agar tidak membandel dan berjualan di sekitar trotoar.

"Kalo bandel dan berjualan pada bahu jalan kita akan berikan sanksi dan angkut gerobaknya, karena telah melanggar aturan pada Perda K3," katanya.

Dirinya menambahkan, jika trotoar tersebut bukanlah tempat untuk berjualan, dan fungsi untuk pejalan kaki dan kenyamanan pengunjung.

"Adanya penertiban ini, bukan untuk menganggu usaha."

"Tetapi kami ingin memberikan kelancaran kepada para pengunjung dan fungsi dari trotoar itu sendiri," ucapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved