Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang Kereta Api Periode Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

Penumpang kereta api lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis 1. Bagaimana bagi yang belum vaksin?

Editor: Vega Dhini
Kompas.com
Ilustrasi - Penumpang kereta api. Simak syarat penumpang kereta api yang harus diperhatikan selama periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 dalam artikel ini. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menjelang perayaan Natal 2022 dan tahun baru 2023, inilah syarat penumpang kereta api yang harus diperhatikan.

Selama periode libur Natal 2022 dan tahun baru 2023, ada syarat-syarat perjalan yang harus dipenuhi bagi penumpang kereta api.

Syarat penumpang kereta api ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.84.

BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI).
BUMN PT Kereta Api Indonesia (KAI). (recruitment.kai.id)

Dalam SE dijelaskan, penumpang kereta api lokal diwajibkan sudah vaksinasi minimal dosis 1.

Sementara untuk penumpang kereta api antarkota wajib sudah vaksinasi booster.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Natal 25 Desember 2022 dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya

Bagaimana bagi yang belum vaksin?

Kini, ketentuan melampirkan hasil tes PCR atau Antigen sudah dihapuskan.

Sehingga bagi penumpang yang belum vaksin tidak diperbolehkan naik kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) sendiri telah menyediakan layanan vaksinasi booster di stasiun dan fasilitas kesehatan KAI.

Berikut adalah daftar lokasi vaksinasi booster di stasiun:

- Stasiun Pasar Senen

- Stasiun Bandung

- Stasiun Cirebon Prujakan

- Stasiun Semarang Tawang

- Stasiun Purwokerto

- Stasiun Surabaya Pasarturi

- Stasiun Surabaya Gubeng

- Stasiun Malang

- Stasiun Tanjungkarang

Adapun syarat vaksinasi booster di stasiun adalah:

- Penerima vaksin sudah berusia 18 tahun ke atas

- Telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama dan kedua.

Jarak vaksin booster dengan vaksin kedua minimal 3 bulan

- Membawa KTP

- Jika yang hendak divaksinasi adalah penumpang KA, maka diimbau untuk melakukan vaksinasi minimal H-1 sebelum keberangkatan dan menunjukkan kode booking aktif yang telah lunas dibayarkan

- Program vaksinasi booster ini juga dibuka untuk umum, dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin booster Covid-19

(Tribunnews.com, Widya Lisfianti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved