Presidential Threshold 20 Persen di Pemilu 2024, Pengamat: Eliminasi Jumlah Capres Berpotensi

Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menerapkan ambang batas pencalonan presiden.

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menerapkan ambang batas pencalonan presiden. Jika mengacu Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), maka ditetapkan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menerapkan ambang batas pencalonan presiden.

Jika mengacu Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), maka ditetapkan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

Pasal 222 UU Pemilu berbunyi, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya”.

Baca juga: Honor PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024 di Kota Serang Naik, Ini Rinciannya

Pengamat Politik Universitas Sriwijaya Febrian, mengatakan syarat normatif PT itu tentu akan mengeliminasi beberapa calon capres yang berpotensi.

"Syarat normatif PT saya pikir akan mengeliminir beberapa calon capres yang berpotensi. Nama yang beredar saat ini akan mengkerucut pada beberapa nama," kata Febrian, dalam keterangannya pada Selasa (20/12/2022).

Jika merujuk pada ketentuan PT 20 persen itu, kata dia, bakal calon presiden yang beredar punya ruang dan masyarakat yang pandai dapat memilah kepentingan pribadi dan negara, supra struktur harus mendorong keberpihakan pemilihan bacalon yang baik.

"Beberapa nama yang beredar akhirnya hanya akan tinggal beberapa nama saja Kita harus menunggu sebentar," kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif DSI Permadi Yuswiryanto, mengungkapkan sejumlah nama yang berpotensi maju mencalonkan diri sebagai capres di Pilpres 2024.

"Prabowo Subianto dianggap oleh 88,9 persen responden layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024, Puan Maharani dianggap oleh 83,8 persen layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024, Airlangga Hartarto dianggap oleh 81,6 persen respoden layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024," kata dia.

Baca juga: Soal Indeks Kerawanan Pemilu 2024, Puga’s Institute: Pencegahan Bisa Diantisipasi Lebih Awal

Muhaimin Iskandar oleh 60,6 persen respoden dianggap layak dan punya kans maju sebagai capres 2024 , Ganjar Pranowo dianggap oleh 40,9 persen responden layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024.

Keemudian Anies Baswedan dianggap 40,7 persen, Agus Harimurti Yudhoyono dianggap oleh 30,8 persen layak dan punya kans maju sebagai capres 2024 Sandiaga Uno dianggap oleh 27,8 persen respoden dianggap layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024.

Ridwan Kamil dianggap oleh 15,8 persen responden layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024, Muldoko dianggap oleh 15,3 persen responden layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024.

Gatot Nurmantyo dianggap oleh 13,1 persen responden layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024,Erick Thohir dianggap oleh 12,9persen responden layak maju dan punya kans besar sebagai Capres 2024

Ini berdasarkan hasil survei mengenai persepsi masyarakat terhadap sejumlah isu nasional dan dinamika politik nasional.

Pembagian sampel mengunakan metode multistage random sampling dan Penentuan jumlah sampel dihitung dengan menggunakan dengan tingkat kepercayaan 95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved