Wisata Banten

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2023, Pedagang di Tempat Wisata Dilarang Naikan Harga Sesuka Hati!

Antisipasi naiknya harga makanan dan tiket masuk, Disporapar Kabupaten Serang ingatkan pedagang terapkan harga seperti biasanya.

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Ist
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023, pedagang di tempat wisata dilarang menaikan harga sampai berkali-kali lipat. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati.

TRIBUNBANTEN, KABUPATEN SERANG - Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang ingatkan para pedagang, arag menerapkan harga seperti biasanya. 

Pedagang diminta tidak menaiknya harga makanan dan tiket masuk ke tempat wisata.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Priwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya menjelaskan, hal itu perlu dilakukan dalam rangka memberikan kenyamanan bagi para pengunjung dan wisatawan. 

"Jangan sampai pedagang naikan harga melebihi harga pasar, kami akan mengambil tindakan tegas jika ada yang melanggar, kami akan lakukan teguran untuk yang jual makanan," Kata Anas pada TribunBanten.com melalui pesan Whatshapp, Selasa (20/12/2022). 

Anas juga menghimbau para penjaga pantai, agar mengurus izin dan juga ada penegasan, agar tidak menaikan harga tiket masuk berkali lipat. 

"Kami minta agar mereka mampu melaksanakan sesuai dengan tiket masuk sehari-hari, biasanya tiket naik 2x lipat maka kami akan lakukan koordinasi dengan camat dan jajarannya," terangnya. 

Jika pengelola menaikan harga masuk dan parkir ke pantai, maka akan dilakukan tindakan hukum sampai penutupan jika peraturan dilanggar. 

"Kalau pengelola pantai melanggar akan ada tindakan hukum sampai penutupan," ucapnya. 

Di Kabupaten Serang sendiri terdapat 60 pantai besar dan kecil, termasuk pantai terbuka.

Sementara itu, untuk regulasi penetapan tiket parkir sebelum nataru akan diambil langkah tertentu. 

Agar tidak keberatan dan terjalin transparansi yang jelas, maka besaran biaya parkir kendaraan menyesuaikan situasi lapangan dan juga Peraturan bupati nomor 7 tahun 2021. 

"Besarannya menyesuaikan situasai di lapangan, untuk kendaran motor Rp 5 ribu, mobil Rp 25 ribu, bus Rp 50 ribu sesuai dengan Peraturan bupati nomor 7 tahun 2021," tuturnya.  

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved