Mulai 2023, Beli Gas LPG 3 Kg Harus Tunjukkan KTP, Tak Sembarang Orang
Pemerintah semakin serius menjalakan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) supaya distribusinya lebih tepat sasaran.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah semakin serius menjalakan pembatasan pembelian LPG 3 kilogram (kg) supaya distribusinya lebih tepat sasaran.
Baru-baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengintegrasikan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai data base nasional penyaluran LPG 3 Kg di tahun depan.
Dalam pembatasan pembelian LPG 3 Kg ini, pemerintah menggandeng PT Pertamina Patra Niaga sebagai Sub Holding Commercial & Trading Pertamina.
Baca juga: Program Pengalihan Kompor LPG 3 Kg ke Kompor Listrik Dibatalkan, Ini Penjelasan Dirut PLN
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menegaskan dalam waktu dekat belum ada pembatasan pembelian LPG 3 Kg sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan masih bisa membeli seperti biasa.
Perihal pendataan, pihak Pertamina akan mensinkronisasi data P3KE yang sementara ini dimasukkan ke dalam web base Subsidi Tepat milik Pertamina.
“Nantinya pembeli cukup memperlihatkan KTP, jika data pembeli ada di P3KE maka tidak masalah, tetapi kalau tidak ada akan kami update datanya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BPH Migas, Senin (19/12).
Namun sampai saat ini sinkronisasi data P3KE ini diakui Irto belum mencakup nasional sehingga di tahun depan akan dilakukan secara bertahap.
Sejauh ini Pertamina telah melakukan uji coba pendataan digital di pangkalan resmi Pertamina yang terletak 5 kecamatan di antaranya Tangerang, Semarang, Batam, Mataram. Selain mendata, Pertamina juga mempelajari kebiasaan konsumsi LPG 3 kg masyarakat.
“Pada uji coba di 5 kecamatan tersebut telah diketahui 95 persen pembeli mengkonsumsi 1-4 tabung LPG 3 Kg per bulan” terangnya.
Nantinya untuk pembatasan pembelian LPG 3 Kg di warung-warung, Pertamina akan melihat persebarannya seperti apa.
“Tapi ini tidak repot, konsumen tidak perlu khawatir pembelian masih seperti biasa,” kata Irto.
Pada April 2022, Kementerian ESDM telah meminta pemerintah daerah untuk membantu melakukan pengawasan penggunaan LPG 3 Kg agar tepat sasaran.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 Gubernur.
Baca juga: Wartini Masak Telur Lebih Cepat Pakai Kompor Induksi, PLN Sukses Gelar Konversi 1.000 Unit dari LPG
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pengguna LPG 3 kg berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 kg adalah rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.