Kemenkumham Banten

Terbanyak dari Lapas Kelas I Tangerang: 309 Napi Terima Remisi Natal, 3 di Antaranya Langsung Bebas

Remisi ini ada bukan serta-merta karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan warga binaan

dokumentasi Humas Kemenkumham Banten
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengumumkan para narapidana yang mendapatkan remisi natal, Minggu (25/12/2022). Sebanyak 309 narapidana di lapas dan rutan di bawah Kanwil Kemenkumham Banten yang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2022, tiga di antaranya langsung bebas. 

TRIUNBANTEN.COM, SERANG - Tiga narapidana di Banten langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2022.

Tiga orang itu termasuk 309 narapidana di lapas dan rutan di bawah Kanwil Kemenkumham Banten yang menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2022, Minggu (25/12/2022).

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto, mengatakan seluruh narapidana nasrani telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Natal.

Baca juga: Kemenkumham Banten Gelar Apel Siaga Jelang Nataru, Kakanwil: Petakan Potensi Gangguan Kamtib!

"Sebanyak 306 di antaranya mendapatkan RK I atau pengurangan dan tiga narapidana mendapatkan remisi RK II," katanya melalui rilis yang diterima TribunBanten.com, Minggu.

Penerima remisi Natal 2022 itu terdiri atas 91 orang dari Lapas Kelas I Tangerang, 81 orang dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, dan 35 narapidana Rutan Kelas I Tangerang.

Selain itu, ada 34 orang dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, 31 orang dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 23 orang dari Lapas Kelas IIA Tangerang, 11 orang dari Lapas Kelas IIA Serang, dan tiga orang dari Rutan Kelas IIB Serang.

Menurut mantan kepala Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan ini, remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik.

Mereka juga menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Baca juga: Kemenkumham Siap Siaga Menjelang Nataru, Pesan Sekjen: Cuti Bersama Ditiadakan, Libur Seperti Biasa

"Remisi ini ada bukan serta-merta karena kami yang memberikan, tetapi berkat sikap baik yang ditunjukkan warga binaan selama menjalankan masa pidana di lapas dan rutan," ucapnya.

Tejo Harwanto berharap para warga binaan bisa memperlihatkan sikap dan perilaku yang baik setelah menerima remisi.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved