Nikita Mirzani Ditahan
Alasan Majelis Hakim Putus Bebas Nikita Mirzani, Benarkah Jaksa Tak Mampu Hadirkan Dito Mahendra?
Artis Nikita Mirzani bebas dari kasus pencemaran nama baik atas pelapor Dito Mahendra.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Artis Nikita Mirzani bebas dari kasus pencemaran nama baik atas pelapor Dito Mahendra.
Majelis hakim memutus bebas Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar diPengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis (29/12/2022).
"Mengadili, menyatakan satu penuntututan penuntut umum terhadap terdakwa Nikita Mirzani tersebut tidak diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Syaputra saat di persidangan, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Usai Diputus Bebas Hakim, Nikita Mirzani Sujud Syukur dan Nangis di Lantai
Majelis Hakim menilai tuntutan terhadap Nikita Mirzani tidak diterima.
Hal itu lantaran selama menjalani persidangan, JPU dinilai tidak bersungguh-sungguh dalam menangani perkara tersebut.
Sebab pihak JPU sudah empat kali tidak bisa menghadirkan saksi korban selaku pelapor dalam hal ini Dito Mahendra.
Sehingga atas hal itu, Nikita Mirzani resmi dibebaskan pada sidang kali ini.
"Memutuskan agar terdakwa dibebaskan setelah keputusan ini dibacakan," ungkapnya.
Kemudian hakim memerintahkan panitra Pengadilan Negeri Serang untuk mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani kepada penuntut umum.
"Selanjutnya membebankan biaya perkara inu kepada negara," tutup majelis hakim dalam sidang.
Baca juga: BREAKING NEWS Nikita Mirzani Bebas di Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra
Artis Nikita Mirzani sujud syukur dan menangis di lantai setelah mengetahui bebas dari perkara pencemaran nama baik.
Hal ini terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, Nikita Mirzani lemas tersungkur dari kursi dihadapan majelis hakim di ruang sidang.
Nikita Mirzani sujud syukur di lantai seraya menangis tersedu-sedu.