Nikita Mirzani Ditahan

Alasan Majelis Hakim Putus Bebas Nikita Mirzani, Benarkah Jaksa Tak Mampu Hadirkan Dito Mahendra?

Artis Nikita Mirzani bebas dari kasus pencemaran nama baik atas pelapor Dito Mahendra.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Ilustrasi sidang artis Nikita Mirzani. Artis Nikita Mirzani bebas dari kasus pencemaran nama baik atas pelapor Dito Mahendra. Majelis hakim memutus bebas Nikita Mirzani dalam sidang yang digelar diPengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis (29/12/2022). 

Tangis Nikita terdengar begitu keras sambil menutupi wajahnya dengan kedua tangannya.

Sejumlah polwan memberikan minum dan menenangkan Nikita Mirzani

Sementara itu, kuasa hukum, Nikita Mirzani Fahmi Bachmid ikut menenangkan dan memeluk Nikita Mirzani.

Sang sahabat, Fitri Salhuteru, Pujianto, sang manager Dea turut memeluk Nikita Mirzani

Nikita Mirzani sempat mengatakan terimakasih kepada rekan media, sahabat dan tim kuasa hukum

"Makasih semuanya, makasih bang Aji," ucap Nikita di ruang sidang.

Baca juga: Emak-emak di Kota Serang Buat Kaos Save Nikita Mirzani, Setia Dukung Nikmir hingga Perkara Selesai

Nikita Mirzani Bebas

Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra memutuskan Nikita Mirzani bebas di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Majelis hakim memutus Nikita Mirzani bebas setelah Dito Mahendra, pelapor kasus pencemaran nama baik, tidak hadir di persidangan sebanyak empat kali.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra di PN Serang, pada Kamis (29/12/2022).

"Dua membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan. Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," ujarnya.

Putusan ini diambil setelah majelis melakukan musyawarah. Majelis memutuskan langsung memutus perkara ini.

Majelis hakim menjelaskan jika Dito Mahendra mangkir di persidangan sebanyak 4 kali.

"Saudara Dito Mahendra tidak hadir sebagai saksi dari tanggal 12, 15, 19 samai sidnang tanggal 29 Desember 2022," ungkap ketua majelis hakim Dedi Adi Saputra di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved