Nikita Mirzani Ditahan

Demi Bertemu Dito Mahendra di Sidang Hari Ini, Nikita Mirzani Rela Batalkan Operasi

Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Editor: Glery Lazuardi
Mildaniati/TribunBanten.com
Ilustrasi Nikita Mirzani. Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022). Sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi. Dito Mahendra, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dan bertemu dengan Nikita Mirzani. 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (29/12/2022).

Sidang pada hari Kamis ini beragenda pemeriksaan saksi. Dito Mahendra, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dan bertemu dengan Nikita Mirzani.

Baca juga: Takut Nikita Mirzani Lumpuh jika Tak Segera Dioperasi, Fahmi Bachmid Kesal : Mau Tanggung Jawab?

"Jadi (sidang digelar,-red)," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, kepada Grid.ID melalui pesan singkat, Rabu (28/12/2022).

Untuk diketahui, Dito Mahendra telah tiga kali mangkir sidang karena dilaporkan sedang dirawat di rumah sakit karena menderit sakit.

Nikita Sindir Dito Mahendra

Artis Nikita Mirzani menyinggung ketidakhadiran Dito Mahendra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Majelis hakim telah memanggil Dito Mahendra sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Batalkan Operasi Meski Kondisi Kesehatan Buruk, Demi Bertemu Dito Mahendra di Sidang

Nikita Mirzani melalui akun media sosial Instagram @nikitamirzanimawardi_172 mengungkapkan kekecewaan.

"Di panggil @pnserang sudah 3 kali juga ga dtg.
Dito atau nindy elo pikir negara Indonesia ini punya bapak loe apa punya keluarga loe!! Semua aparatur negara lu atur

 

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved