10 Tahun Berdiri, Kantor Bawaslu Provinsi Banten Masih Ngontrak dan Selalu Berpindah Tempat

Bawaslu Provinsi Banten belum mempunyai gedung sekretariat. Selama ini, Bawaslu Provinsi Banten mengontrak rumah sejak lembaga ini permanen 2012.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Gedung Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu Provinsi Banten belum mempunyai gedung sekretariat. Hal itu diungkap oleh Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten Abdurrosyid Siddiq. Menurut dia, selama ini Bawaslu Provinsi Banten mengontrak rumah sejak lembaga ini permanen 2012. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Bawaslu Provinsi Banten belum mempunyai gedung sekretariat.

Hal itu diungkap oleh Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten Abdurrosyid Siddiq.

Menurut dia, selama ini Bawaslu Provinsi Banten mengontrak rumah sejak lembaga ini permanen 2012.

"Sebelumnya pernah mengontrak di jalan Kiajurum, Kelapa Dua dan sekarang pindah di Ciceri," ujar
Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten, Abdurrosyid Siddiq, kepada TribunBanten.com saat ditemui di kantornya, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Empat Wilayah di Banten Masuk Daftar KLB Campak, Total Merebak di 12 Provinsi

Untuk Bawaslu tingkat provinsi, kata dia, seharusnya sudah mempunyai gedung permanen.

Atau, kata dia, pemerintah membuat gedung sendiri.

"Seperti hal nya KPU Provinsi Banten, sudah menempati gedung sendiri. Kami juga mengharapkan hal yang sama," katanya.

"Karena Banten itu dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, layak punya gedung sendiri sebagai daerah yang tidak jauh dari Bawaslu pusat yang ada di Jakarta," sambungnya.

untuk itu, pihaknya berharap kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar memberikan fasilitas gedung kantor untuk Bawaslu Banten.

Disampaikan dia, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan pembahasan dengan gubernur Banten.

"Pemprov menawarkan untuk menempatkan Bawaslu Provinsi Banten di Jalan Ahmad Yani samping SPBU bekas tempat Iwak Banten," katanya.

Di sana lahannya merupakan aset milik Pemkot Serang, sedangkan bangunannya milik Provinsi Banten.

Dulunya gedung itu digunakan untuk mempromosikan produk UMKM se-Provinsi Banten.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221.000, Masa Tunggu Hingga 25 Tahun di Lebak Banten

Namun saat ini, gedung tersebut tidak terpakai dan diakuinya bahwa Pemprov Banten menyarankan untuk menggunakan lahan tersebut.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved