10 Tahun Berdiri, Kantor Bawaslu Provinsi Banten Masih Ngontrak dan Selalu Berpindah Tempat

Bawaslu Provinsi Banten belum mempunyai gedung sekretariat. Selama ini, Bawaslu Provinsi Banten mengontrak rumah sejak lembaga ini permanen 2012.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
ahmad tajudin
Gedung Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu Provinsi Banten belum mempunyai gedung sekretariat. Hal itu diungkap oleh Kordiv SDMO Bawaslu Provinsi Banten Abdurrosyid Siddiq. Menurut dia, selama ini Bawaslu Provinsi Banten mengontrak rumah sejak lembaga ini permanen 2012. 

"Kami berharap ke depan bukan hanya memberikan izin untuk digunakan sebagai kantor Bawaslu. Pemprov juga bisa membenahi gedung yang ada sehingga kami bisa pindah ke gedung tersebut," tukasnya.

Diakuinya, sampai saat ini pihaknya mengontrak di gedung yang berada di Ciceri, Kota Serang.

Setiap tahun pihaknya akan memperpanjang menggunakan anggaran dari dana APBN.

"Kami di sini akad kontraknya per tahun, tapi sudah perjanjian dengan yang punya paling sedikit 5 tahun. Tapi kita lakukan kontrak pertahun menggunakan APBN Bawaslu Pusat," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved