Over Kapasitas, Narapidana di Lapas Kelas II A Serang Berjumlah 815 Orang
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten Masjuno menyebut bahwa jumlah narapidana di Lapas Kelas II A Serang over kapasitas.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menyebut bahwa, jumlah narapidana di Lapas Kelas II A Serang telah over kapasitas.
"Untuk sekarang jumlahnya ada sekitar 815 orang, idealnya 425 orang," ungkapnya saat di kantor Kanwil Kumham Banten, Selasa (10/1/2023).
Menurut Juno, sebetulnya keterisian Lapas dan Rutan di Serang hampir rata-rata over kapasitas.
Bukan hanya di Lapas Kelas II A Serang, melainkan hampir semua Lapas dan Rutan terisi penuh.
"Rata-rata Lapas dan Rutan di Banten ini over kapasitas," katanya.
Sementara untuk kasusnya sendiri, hampir mayoritas adalah narapidana kasus narkoba.
"Saat ini narapidana yang ada di Lapas Kelas II A Serang, hampir 70 persen narapidana kasus narkoba," tukasnya.
Dua Napi di Lapas Serang Kabur
Diberitakan sebelumnya, dua orang narapidana dikabarkan telah kabur dari Lapas Kelas II A Serang.
Keduanya berinisial S dan A, yang diketahui merupakan warga asal Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno menuturkan, keduanya kabur pada hari Rabu (28/12/2022) lalu sekitar pukul 17.55 WIB.
"Modus operandinya klasik, dia menggunakan alat bantu berupa sisa-sisa kayu yang ada di sekitaran untuk digunakan sebagai alat bantu memanjat tembok," ujar Masjuno saat ditemui di kantornya, Selasa.
Juno mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat jam rawan yakni menjelang magrib.
Saat itu, kata dia, situasi cuaca sedang gerimis setelah sebelumnya diguyur hujan deras.
Dalam situasi jam rawan itu, kedua narapidana menggunakan kayu untuk memanjat tembok.
"Saat ini kita sudah lakukan pendalaman tentang modus operandinya, kita sudah memintai keterangan beberapa pihak petugas," katanya.
Selain itu, untuk menangkap kedua narapidana itu, pihaknya melakukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi bersama pihak kepolisian.
Upaya itu dilakukan Kanwil Kemenkumham Banten, untuk melakukan pengejaran sampai kedua napi itu berhasil ditangkap.
"Sampai saat ini upaya itu masih terus dilakukan. Minta doanya saja semuanya, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita tangkap," ungkapnya.
Juno menyampaikan, bahwa keduanya merupakan narapidana umum.
Untuk narapidana S diketahui sebagai residipis kasus pencurian dengan vonis 3 tahun.
S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 22 November 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Sedangkan A merupakan narapidana kasus penggelapan dengan vonis selama 2 tahun 6 bulan.
S ditahan di Lapas Kelas II A Serang sejak 4 Agustus 2022, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
"Kedua napi ini berbeda tempat, namun mungkin diduga mereka sudah berkolaborasi sejak awal ingin melancarkan niatnya, maka di saat yang sama mereka melakukannya secara bersama-sama," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kalepas-kelas-ii-a-serang-fajar-nur-cahyono-saat-menunjukan-foto-napi-yang-kabur.jpg)