Ingat Anak dan Kariernya, Ferdy Sambo Nangis di Persidangan, Ungkap Penyesalan hingga Minta Maaf

Air mata Ferdy Sambo tumpah di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Tribunnews.com
Air mata Ferdy Sambo tumpah di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). 

"Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan. Tapi apa yang saya dapat itu memang harus berhenti di sini. Sampai pada penghargaan bintang Bhayangkara Pratama itu saya sudah dapatkan tapi harus selesai di sini," kata Sambo.

Saat menceritakan mencapainya itu, Sambo masih dalam keadaan menahan tangis. Ia pun sempat diberikan tisu oleh tim kuasa hukum. Sambo menyambut tisu itu.

Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Terdakwa kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Alami Kejadian Fatal Lebih dari Pelecehan Seksual: Kita Bicara

Dalam persidangan kemarin, Sambo berbicara sejumlah hal. Termasuk soal sejumlah kejadian mengenai pembunuhan Yosua.

Mulai dari pertama mendapat laporan soal adanya pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, oleh Yosua pada 7 Juli 2023 di Magelang.

Meski tidak ada saksi yang menyaksikan, Sambo meyakini istrinya tidak berbohong.

Bahkan menurut dia, yang terjadi lebih dari pelecehan, meski tidak dijelaskannya.

Sambo mengaku terpukul atas dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya itu.

Mulanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso mengonfirmasi hasil pemeriksaan psikologi forensik berkaitan dengan latar belakang Sambo sebagai orang Sulawesi Selatan yang tak bisa meredam emosinya saat harga diri Sambo terganggu.

Sambo pun mengamini pernyataan hakim Wahyu.

"Saat Saudara emosi sebagaimana Saudara terangkan tadi, kemudian Saudara beranggapan mengenai harga diri kalau tidak salah sirina pacce?" tanya hakim.

"Sepertinya seperti itu," jawab Sambo.

Kemudian hakim Wahyu bertanya terkait waktu di mana muncul niat Sambo untuk mengeksekusi Yosua.

Sambo mengaku saat itu tak berniat menghabisi nyawa Brigadir Yosua. Bahkan, niat itu tak pernah terlintas di benaknya.

"Kapan mulai timbul niat untuk menghabisi korban?" tanya hakim.

"Saat itu saya belum berniat untuk menghabisi korban dan tidak ada dalam pemikiran saya untuk itu," jawab Sambo.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo di Jaksel, 130 Polisi Dikerahkan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved