Jelang Pemilu 2024, Dibuka Pendaftaran Panwaslu Desa/Kelurahan di Kota Cilegon, Berikut Syaratnya
Bawaslu Kota Cilegon membuka pendaftaran badan ad hoc Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 mulai 14 sampai 19 Januari 2023
Penulis: Sopian Sauri | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan Tribun Banten.com, Sopian Sauri
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA CILEGON - Bawaslu Kota Cilegon membuka pendaftaran badan ad hoc Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024 mulai 14 sampai 19 Januari 2023.
Adapun pendaftaranya di tempatkan di masing-masing Panwaslu Kecamatan.
Baca juga: Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024, PAN Targetkan Raih 8 Kursi di DPRD Kota Cilegon
Total badan ad hoc PKD dibutuhkan sebanyak 43 orang untuk di tempatkan atau ditugaskan di 43 Kelurahan se Kota Cilegon.
Bagi kalian yang ingin mendaftar ini persyaratan yang harus diketahui.
Berikut Persyaratan pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pemilu 2024:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;