Gelapkan Dana Nasabah Prioritas Rp8,53 Miliar, Pejabat Bank Himbara Tangerang Ditahan Kejati Banten
Kejati Banten menahan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan dana simpanan nasabah prioritas Bank Himbara Cabang Tangerang
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menahan satu orang tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan dana simpanan nasabah prioritas Bank Himbara Cabang Tangerang, Rabu (18/1/2023).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi.
"Dari 12 saksi itu telah diperoleh alat bukti dan surat-surat, atas dasar itu kita menggelar perkara kemudian disetujui penetapan tersangka yang dapat dimintai pertanggung jawaban yaitu NK," ujarnya kepada awak media, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Syafrudin Bangun Zona Integritas di Kota Serang
NK diketahui merupakan Karyawan salah satu Bank Negara sejak tahun 2013 - 2022.
Ia pernah menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara di Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan.
Bahkan NK juga pernah menjabat sebagai PBO pada Kantor Cabang Serang.
Ricky menuturkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana simpanan nasabah prioritas pada periode April hingga Oktober 2022.
NK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil ekspose hari ini, kata dia, NK kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-112/M.6.5/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.
NK diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
"Akibat perbuatan tersangka NK, mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Bank Himbara sekira Rp 8.53 miliar," ungkapnya.
Kemudian terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk menahan NK di Rutan Kelas II B Serang.