APDESI Lebak Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia APDESI Kabupaten Lebak menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun.
Penulis: Nurandi | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa di seluruh Indonesia menuai reaksi dari berbagai masyarakat.
Diketahui sebelumnya, ribuan kepala desa di seluruh Indonesia, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 17 Januari 2023.
Kedatangan ribuan kepala desa tersebut, untuk mendukung adanya wacana pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga 9 tahun, dan segera merevisi masa jabatan enam tahun yang termasuk dalam UU no. 6/2014 tentang desa.
Baca juga: WADUH! Budiman Sudjatmiko Sebut Presiden Jokowi Setujui Jabatan Kepala Desa 9 Tahun
Menanggapi adanya wacana tersebut, Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia APDESI Kabupaten Lebak, Rafik Rahmat Taufik mengatakan, adanya wacana tersebut kades di Lebak menjadi sasaran hujatan masyarakat.
"Karena adanya isu ini, jadi kepala desa dihujat oleh masyarakat dianggap serakah dan gila kekuasaan," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (20/1/2023).
Dirinya menyebutkan kepala desa kerap jadi sasaran hujatan masyarakat, karena banyak kebijakan desa yang dianggap masyarakat negatif.
"Jadi karena adanya persoalan wacana jabatan sembilan tahun, kami jadi sasaran masyarakat lagi, yang dianggap serakah dan gila kekuasaan," ujarnya.
Kabupaten Lebak sendiri merupakan daerah terluas di Banten. Total ada 345 desa dengan total 28 kecamatan.
Rafik menilai bisa kita lihat dari jumlah anggota Apdesi Lebak yang datang aksi di depan Gedung DPR RI beberapa hari lalu.
"Sekitar 60 persen anggotanya yang ada pada Apdesi Kabupaten Lebak, tidak setuju dengan wacana tersebut," katanya.
"Jadi buat apa menjanjikan sembilan tahun, kalau tidak mampu menjalankan tupoksi dengan baik, yang ada mumbazir, lama atau tidaknya menjabat tidak menjamin desa maju atau mundur," sambungnya.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Tangerang Ditangkap, Gegara Pungli Program PTSL hingga Rp 2 Miliar
Dirinya menambahkan untuk kepala desa yang menjabat saat ini, baiknya fokus saja pada pembangunan di desanya masing-masing.
"Jadi contoh bagi kepala desa yang menjabat periode kedua otomatis ketika Undang-undang disahkan, mereka tidak akan bisa mencalonkan lagi di periode ketiga karena skema 9x2,"sambungnya.