Kasus Prank KDRT Belum di-SP3 oleh Kepolisian, Nasib Baim Wong Aman dari Jerat Hukum?
Berikut ini update kelanjutan kasus konten Prank KDRT yang menjerat artis Baim Wong dan istrinya Paula Paula Verhoeven.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini kelanjutan kasus konten Prank KDRT yang menjerat artis Baim Wong.
Seperti diketahui, pemain film sekaligus youtuber Baim Wong harus berurusan dengan polisi, gara-gara konten prank KDRT yang dibuatnya.
Kepala Seksi Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi menjelaskan, untuk laporan dari Sahabat Polisi telah dilakukan pengajuan pencabutan perkara.
Namun, kepolisian belum mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Untuk pencabutan (kasus prank KDRT Baim Wong-read) sudah, namun belum ada surat pemberhentian penyidikan, kita tidak bisa memberhentikan suatu kasus jika memang laporan polisi itu belum di-SP3," katanya.
"Jadi kemarin setelah dilakukan proses dari Sahabat Polisi juga ingin mencabut tetap kita proses sampai SP3 keluar," sambung Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
Lebih lanjut, Nurma Dewi mengatakan, saat ini dua laporan yang telah diajukan untuk dicabut, yakni dari Sahabat Polisi dan Mila Ayu Dewata Sari.
"Sementara ini lagi diproses semua, lagi diproses belum ada yang diberhentikan. Semua masih diproses tapi dua laporan sudah mengajukan pencabutan laporan, satu dari M (Mila) satu lagi yang S (Sahabat Polisi)," pungkasnya.
Baim Wong Dilaporkan ke Polisi Tiga Kali
Diberitakan sebelumnya, Baim Wong harus menerima tiga laporan polisi, gara-gara konten prank KDRT.
Pertama, Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven dilaporkan oleh seorang bernama Zanzabilla dari Sahabat Polisi.
Pasangan selebriti itu dijerat dengan pasal 220 KUHP.
Laporan Zanzabilla telah diterima oleh polisi.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
Kedua, Baim Wong itu juga dilaporkan oleh Mila Ayu Dewata Sari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.