Kasus Prank KDRT Belum di-SP3 oleh Kepolisian, Nasib Baim Wong Aman dari Jerat Hukum?

Berikut ini update kelanjutan kasus konten Prank KDRT yang menjerat artis Baim Wong dan istrinya Paula Paula Verhoeven.

Editor: Ahmad Haris
Kolase TribunBanten.com/Instagram
Berikut ini kelanjutan kasus konten Prank KDRT yang menjerat artis Baim Wong. 

Laporan itu juga telah terdaftar dengan nomor LP/2394/X/2022/RJS ini, Alfian kuasa hukum Mila.

Atas laporan itu, Baim dijerat dengan Pasal Pasal 36, Pasal 45, dan Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Ketiga, Baim Wong juga dilaporkan oleh seorang bernama Prabowo Febriyanto.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan laporan palsu.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5098/X/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA ini.

Atas laporan tersebut, Baim Wong disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 220 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Begini Kelanjutan Proses Hukum Kasus Konten Prank KDRT Baim Wong yang Dilaporkan ke Polisi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved