Pernyataan Ferry Irawan Soal KDRT Berubah setelah Punya Pengacara, Hotman Paris: Kelihatan dari CCTV

Hotman Paris menilai pernyataan Ferry Irawan soal KDRT yang dilakukannya berubah usai punya pengcara.

Tayang:
Kolase Tribun Banten
Hotman Paris menilai pernyataan Ferry Irawan soal KDRT yang dilakukannya berubah usai punya pengcara. 

TRIBUNBANTEN.COM - Hotman Paris menilai pernyataan Ferry Irawan soal KDRT yang dilakukannya berubah usai punya pengcara.

Mulanya, Ferry Irawan sempat mengaku telah melakukan kekerasan pada sang istri, Venna  Melinda.

Bahkan Ferry Irawan telah mengakui semua yang dituduhkan Venna Melinda kala Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama di hadapan penyidik.

"Proses penahanan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada," kata Hotman, dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (19/1/2023).

"Karena waktu BAP pertama waktu dia sebelum jadi tersangka, yaitu sebagai terlapor."

"Ferry itu mengakui bahwa memang jidatnya dibentur-benturkan ke hidungnya Venna sehingga hingga keluar darah," paparnya.

Baca juga: Ferry Irawan Cemburu Venna Melinda Kerja, Hotman Paris: tapi Dia Minta Utangnya Tiap Bulan Dilunasi

Tapi sayangnya, pengakuan Ferry berubah-ubah dan menuding Venna menyakiti diri sendiri.

"Tapi setelah ditunjuk pengacara sesudah jadi tersangka, tiba-tiba dia berubah jawaban dengan mengatakan bahwa Venna yang mukul-mukul dirinya sendiri," terangnya.

Hotman menegaskan bahwa perbuatan Ferry Irawan ini pun terlihat dalam CCTV dan juga beberapa saksi di hotel tersebut.

"Padahal kan keributan saat itu kelihatan sampai CCTV semua ada, sama petugas hotel jadi saksi," ujar Hotman Paris.

"Dari segi logika mana ada orang mukul-mukul keluar darah, iya kan," sambungnya.

Ferry Irawan Minta Maaf ke Venna Melinda atas Kekhilafannya

Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jawa Timur (Jatim) terkait kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda.

Setelah ditahan dan mengenakan baju tahanan, Ferry Irawan lalu membacakan surat yang ia tulis untuk Venna Melinda.

Lewat surat itu, Ferry Irawan meminta maaf kepada Venna Melinda atas segala kekhilafannya

"Pada istriku tersayang Venna, Abi tahu, Venna tahu bagaimana perjuangan kita sampai kita bisa berumah tangga," ucap Ferry, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (16/1/2023).

"Abi mohon maaf atas segala kesalahan, khilaf yang Abi buat selama kita berumah tangga," sambungnya.

Ferry Irawan membacakan isi surat yang dituliskan tersebut saat suami Venna Melinda usai resmi ditahan Senin (16/1/2023) malam.
Ferry Irawan membacakan isi surat yang dituliskan tersebut saat suami Venna Melinda usai resmi ditahan Senin (16/1/2023) malam. (Kloase)

Baca juga: Ferry Irawan Bantah Lakukan KDRT, Ngaku Peluk Venna Melinda dalam Posisi Tidur untuk Menenangkan

Pria 45 tahun ini juga akan menerima semua konsekuensi dan menjalani proses hukum atas kasus KDRT yang menjeratnya.

"Kalau dalam proses hukum dan Abi sudah tahu sebenarnya apa yang akan terjadi pada hari ini, Insya Allah segala macam konsekuensinya," kata Ferry Irawan.

"Insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani ini semua, kalau memang apa yang Abi sudah jalani bisa meraih cinta dan kasih sayangnya Venna kembali," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa dirinya masih mencintai Venna Melinda.

Ferry Irawan pun berharap Venna masih bisa memaafkan dirinya.

"Saya tahu dari lubuk hati Venna yang terdalam orang baik apa pun itu Abi akan selalu mencintai dan menyayangi Venna," terang Ferry.

Ferry Irawan Terancam 5 Tahun Penjara setelah Ditetapkan Jadi Tersangka KDRT

Ferry Irawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.

Mengutip YouTube Tribun Jatim Timur, Kamis (12/1/2023), Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Penetapan tersangka Ferry Irawan dilakukan setelah penyidik melalukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah hotel kawasan Kota Kediri, Rabu (11/1/2023).

Kolase Tribunnews.com
Ferry Irawan terancam pidana lima tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. (Kolase Tribunnews.com)

Di sana penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Di antaranya house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel yang mengetahui kejadian.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, sprei, handuk dan sampel darah di TKP.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.

Kombes Dirmanto mengatakan polisi akan memeriksa Ferry Irawan pada Senin ini.

"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.

Lanjut Kombes Dirmanto menerangkan bahwa Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Ancaman hukuman penjaranya lima tahun maksimal," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Sebut Pengakuan Ferry Irawan soal KDRT ke Venna Melinda Berubah setelah Punya Pengacara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved