Jokowi Jawab Permintaan Ibunda Bharada E: Saya Tak Bisa Intervensi Hukum

Presiden Joko Widodo menjawab permintaan Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang soal keadilan untuk anaknya.

Editor: Glery Lazuardi
dokumentasi PLN
Presiden Joko Widodo. Presiden Joko Widodo menjawab permintaan Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang soal keadilan untuk anaknya. Jokowi mengaku tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Bharada E terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

“Kami berdua (Ayah dan Ibu Richard Eliezer) merasa kecewa dan terluka dengan hasil tuntutan dari Jaksa,” ucap Rynecke Alma Pudihang.

Lantaran sangat kecewa, sambung Rynecke, dirinya dan suami menangisi tuntutan JPU terhadap anaknya.

Rynecke mengaku tak kuasa anaknya dihukum tinggi karena menjalankan perintah atasannya dalam hal ini Ferdy Sambo.

Baca juga: Maudy Koesnaedi Kecewa Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Bandingkan dengan Tuntutan PC dan KM

“Sangat berat Bapak (Tuntutan JPU ke Richard Eliezer), sedangkan dia hanya menjalankan perintah dari Pak Sambo, dia tidak ada masalah dengan almarhum Yosua, dia malah berteman baik dengan Yosua, tapi kenapa diperintah membunuh Yosua,” kata Rynecke lagi.

“Dan ketika dia menjalankan perintah dari Pak Sambo, kenapa hukumannya malah 12 tahun, lebih berat dari mereka yang sudah mengatur semua perencanaan pembunuhan ini, kami tidak bisa terima, sakit hati kami sebagai orangtua, karena kami orang kecil, kami enggak punya apa-apa.”

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved