Ungkap Kebaikan Yosua Selama Hidup, Kuat Maruf Sebut Almarhum Pernah Bantu Biayai Sekolah Anaknya
Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku mengenal Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai sosok yang baik.
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf mengaku mengenal Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai sosok yang baik.
Hal tersebut disampaikan Kuat Maruf dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan.
"Di sisi lain, almarhum Yosua juga baik sama saya," ujar Kuat.
Salah satu kebaikan Brigadir J ialah, ia membiayai sekolah anak Kuat saat Kuat tidak bekerja untuk Ferdy Sambo selama 2 tahun.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara
Kuat Maruf pun mengungkap kebaikan Brigadir J dengan suara yang bergetar.
"Bahkan saat saya 2 tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya. Karena saat itu anak saya belum bayar sekolah," jelas Kuat Maruf.
Selanjutnya, Kuat mengakui bahwa dirinya sebagai orang bodoh. Dia pun merasa dimanfaatkan oleh penyidik Polri.
"Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," jelas Kuat Maruf.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana kepada Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Kuat Maruf dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Kuat Maruf: Parah, Saya Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Satu di antara fakta persidangan yang dipertimbangkan tim JPU, yaitu kesaksian Diryanto yang melaporkan kepada Kuat bahwa rumah sudah dibersihkan.
"Kemudian terdakwa Kuat membawa pisau dari Magelang menuju Jakarta," kata jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Kuat Maruf bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan pasal 340 KUHP."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Sebut Brigadir Yosua Pernah Bantu Biayai Sekolah Anaknya Saat Kuat 2 Tahun Tak Bekerja