Pesan Haru Bharada E untuk Tunangannya, Minta Maaf Pernikahan Tertunda, Kini Ikhlas Jika Ditinggal
Bharada E meminta maaf kepada tunangannya itu karena rencana pernikahan mereka harus tertunda akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNBANTEN.COM - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E telah menjalani sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Saat sedang membacakan nota pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bhara E pun meminta maaf kepada tunangannya.
Permintaan maaf itu disampaikan lantaran rencana pernikahan mereka harus tertunda akibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya, karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita," kata Bharada E.
Eks ajudan Ferdy Sambo itu berterima kasih kepada tunangannya yang mau bersabar.
Bharada E pun meminta tunangannya menunggu hingga perkara pembunuhan berencana Brigadir J rampung.
"Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu. Kalau pun kamu harus menunggu, tunggu lah saya menjalani proses hukum ini," ujar dia.
"Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apapun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam membantu Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Pasal 340 KUHP," kata JPU saat membacakan tuntutan.
JPU pun menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa," ujar JPU.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bharada E Minta Maaf ke Tunangan Pernikahan Tertunda, Ikhlas Jika Ditinggalkan: Bahagiamu, Bahagiaku
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/terdakwa-richard-eliezer-atau-bharada-e-jalani-sidang-perdana-kasus-brigadir-j.jpg)