JPU Minta Majelis Hakim Menolak Seluruh Nota Pembelaan Putri Candrawathi
Saat membacakan replik atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi, JPU meminta hakim menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi
TRIBUNBANTEN.COM - JPU (jaksa penuntut umum) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.
Hal ini disampaikan JPU saat membacakan replik atau respons atas nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023), JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan Putri Candrawathi.
"Kami tim Penuntut Umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah dikesampingkan," ujar JPU, Senin, dilansir TribunJakarta.com.
Menurut jaksa, nota pembelaan Putri Candrawathi tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan tuntutan JPU.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Maruf, Singgung Dampak ke Anak
"Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi."
"Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum Penuntut Umum yang telah dibacakan pada hari Rabu 18 Januari 2023," jelas JPU.
Putri Candrawathi Disebut Pura-pura Tak Memahami Pembunuhan Berencana
JPU menilai Putri Candrawathi pura-pura tidak memahami terkait pembunuhan berencana.
"Penuntut umum hanya berdasarkan fakta hukum yang menunjukkan terdakwa Putri Candrawati adalah salah satu pelaku pembunuhan berencana."
"Meskipun terdakwa Putri Candrawati tidak memahami atau pura-pura tidak memakai apa itu pembunuhan berencana," ungkap JPU dalam persidangan, Senin.
Jaksa pun menyebut, Putri Candrawathi melakukan karakter yang ikut bagian dalam skenario pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Akan tetapi terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita saudara Ferdy Sambo," tambah JPU.
Jaksa Nilai Putri Candrawathi Cari Simpati Publik
Sementara itu, JPU menyebut, pernyataan soal motif tewasnya Brigadir J karena pelecehan seksual yang selalu diutarakan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya, hanya untuk mendapatkan simpati masyarakat.
"Tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat," ucap JPU, Senin.
Jaksa melanjutkan, seharusnya apabila Putri Candrawathi ingin mendapatkan simpati dari masyarakat, dapat dilakukan dengan berkata jujur selama persidangan.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," terang JPU.
Menurut JPU, keterangan Putri Candrawathi yang selalu menyebut motif adanya pelecehan seksual seolah hanya menyudutkan mendiang Brigadir J.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dan seolah-seolah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia," imbuh JPU.
Putri Candrawathi Mengaku Trauma
Pada Rabu (24/1/2023), Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari JPU.
Putri Candrawathi menceritakan kalau dirinya mendapat banyak tudingan usai tewasnya Brigadir J.
Putri berujar, dirinya sampai mendapat label perempuan tua yang mengada-ada.
Putri pun menyatakan dirinya sempat berpikir untuk memilih menutup rapat peristiwa yang terjadi di Magelang.
"Jika boleh memilih, rasanya mungkin lebih baik saya menutup rapat-rapat peristiwa yang saya alami tanggal 7 Juli 2022 itu," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Menurutnya, perbuatan yang dialaminya di Magelang itu telah membuat dirinya merasa trauma dan mendapati luka mendalam.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU dalam kasus Brigadir J.
Hukuman tersebut sama besarnya dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
Adapun Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa ada pelecehan seksual di Magelang.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha/Rizki Sandi Saputra) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Putri Candrawathi, Dianggap Pura-pura Tak Paham Pembunuhan Berencana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ferdy-sambo-putri-candraweathi.jpg)