Kisah Mantan Wali Kota Jadi Otak Perampokan di Rudin Wali Kota Blitar, Beri Info Uang Rp 800 Juta

Muhamad Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar, ditangkap dan ditahan karena terlibat aksi pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Editor: Glery Lazuardi
(KOMPAS.COM/ASIP HASANI)
Rumah dinas walikota Blitar di jalan Sodanco Supriyadi Nomor 18, Kota Blitar. Muhamad Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar, ditangkap dan ditahan karena terlibat aksi pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Samanhudi diduga memberikan informasi soal adanya uang Rp 800 juta kepada lima perampok. Tiga di antara perampok itu sudah ditangkap. Samanhudi dijerat Pasal 458 dan Pasal 56 KUHP karena dituding membantu kejahatan disertai dengan kekerasan. Namun, Samanhudi membantah terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang pernah dihuninya saat ia menjabat. Ia pun melakukan perlawanan hukum. 

TRIBUNBANTEN.COM - Muhamad Samanhudi Anwar, mantan wali kota Blitar, ditangkap dan ditahan karena terlibat aksi pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Samanhudi diduga memberikan informasi soal adanya uang Rp 800 juta kepada lima perampok. Tiga di antara perampok itu sudah ditangkap.

Samanhudi dijerat Pasal 458 dan Pasal 56 KUHP karena dituding membantu kejahatan disertai dengan kekerasan.

Namun, Samanhudi membantah terlibat dalam aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar yang pernah dihuninya saat ia menjabat. Ia pun melakukan perlawanan hukum.

Baca juga: Tiga Kali Beraksi, Pelaku Pencurian di Serang Akhirnya Ditangkap, Nyaris Diamuk Massa

Juru bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono menjelaskan, praperadilan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur.

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Hendi dikutip dari Surya.co.id.

Hendi menilai, penetapan tersangka terhadap Samanhudi adalah janggal.

Sebab, kliennya mengaku tidak pernah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu.

"Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau (Samanhudi)," katanya.

Selain itu, Hendi menilai kilennya ditetapkan tersangka tanpa disertai dua alat bukti kuat.

Padahal, kata dia, menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka harus disertai dua alat bukti yang cukup kuat.

Samanhudi juga membantah semua tuduhan saat menjalani proses pemeriksaan.

"Tidak ada bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," kata Joko Trisno Mudiyanto, kuasa hukum Samanhudi lainnya.

Baca juga: Polsek Cipocok Jaya Selidiki Kasus Pencurian di Cluster Sanur Kota Serang

Joko menjelaskan, tudingan keterlibatan Samanhudi dalam aksi perampokan hanya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Mujiadi.

Dalam BAP itu, Mujiadi mengaku selama di Lapas Sragen, Jawa Tengah, ia pernah berkomunikasi intens dengan Samanhudi Anwar dan merencanakan perampokan. Samanhudi pun membantah pengakuan Mujiadi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved