Alamat Rumah Baru Ditemukan, Dito Mahendra Kembali Dipanggil KPK
KPK memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
TRIBUNBANTEN.COM - Dito Mahendra kembali di panggil oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK memanggil Dito Mahendra untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dito dijadwalkan menemui penyidik pada Senin (6/2/2023).
"KPK telah kembali memanggil sebaga saksi untuk dugaan TPPU tersangka Nurhadi untuk hadir pada Senin di gedung Merah Putih KPK," kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Polresta Serang Kota Klaim Telah Periksa Dito Mahendra karena Mangkir di Sidang Nikita Mirzani
Ali mengatakan, KPK telah mengirimkan surat panggilan tersebut ke alamat baru Dito di Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, KPK sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Polres Serang terkait pemanggilan Dito Mahendra.
"Kami berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena keterangannya sangat dibutuhkan," ujar Ali.
Penyidik KPK memanggil Dito pada pada 8 November dan 21 Desember 2022, serta 5 Januari 2023. Namun, Dito tak hadir.
KPK bahkan telah mendatangi kediaman Dito sebagaimana tertera di data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Namun, Dito tidak ada di rumah. KPK kemudian menyatakan tidak akan berhenti mengejar informasi dari Dito Mahendra. Sebab, keterangannya sangat dibutuhkan penyidik.
"Apakah KPK berhenti? Saya katakan tidak. Kami terus lakukan upaya ke depan. Nanti seperti apa, saya kira tunggu perkembangannya,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui wartawan di gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dinyatakan terbukti menerima suap dari dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
Selain itu, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima gratifikasi Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Baca juga: Berkas Laporan Kejari Serang Soal Dito Mahendra Dilimpahkan ke Polresta Serang Kota
Nurhadi kemudian dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK lantas mengembangkan kasus ini dan mengusut dugaan TPPU.
Sejumlah anggota keluarga Nurhadi diperiksa sebagai saksi. Pada 13 Juli 2022, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso untuk dimintai keterangan terkait perkara ini. Ia juga diketahui sebagai adik ipar Nurhadi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantongi Alamat Baru, KPK Kembali Panggil Dito Mahendra"
| Di Mana Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto Saat Abdul Wahid Terjaring OTT KPK? Sempat Ngopi Bareng |
|
|---|
| Pasca Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid Hari Ini |
|
|---|
| Sosok Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau, Perantara Aliran Dana ke Abdul Wahid |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau Kena OTT KPK Bersama Gubernur Wahid |
|
|---|
| Daftar 16 Syarat Disetujui Abdul Wahid untuk Dapat Dukungan UAS, Ada Insentif Guru Ngaji |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.