Oknum Pemotong Uang Asuransi Korban Kecelakaan di Kragilan Serang Resmi Dilaporkan ke Polda Banten

Keluarga korban kecelakaan tabrak lari di Kragilan, Kabupaten Serang resmi melaporkan oknum pemotong uang asuransi kematian ke Polda Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Tajudin/TribunBanten.com
Keluarga korban kecelakaan tabrak lari di Kragilan, Kabupaten Serang resmi melaporkan oknum pemotong uang asuransi kematian ke Polda Banten. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Keluarga korban kecelakaan tabrak lari di Kragilan, Kabupaten Serang resmi melaporkan oknum pemotong uang asuransi kematian ke Polda Banten.

Pelaporan itu dilakukan Sartu yang merupakan ibu kandung korban pada Kamis (9/2/2023) dengan didampingi kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum dari keluarga AS, Satria Pratama menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum berinisial U.

"Iya hari ini kita sudah membuat laporan polisi di Ditreskrimum Polda Banten, yang melaporkan langsung ibu Sartu," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Anak ASN Terciduk Mesum di Mobil Dinas, Kabur dalam Kondisi Bugil Berujung Kecelakaan Tunggal

Satria menuturkan bahwa U merupakan warga sipil, yang diduga telah mengambil uang asuransi milik almarhum senilai Rp 25 juta.

Uang tersebut diambil oleh U dari keluarga korban, pada saat proses pencarian di bank sekitar tanggal 15 Desember 2022 lalu.

Di mana pada saat itu keluarga AS mendapatkan uang asuransi senilai Rp 49,500,000 juta.

Uang tersebut diberikan kepada pihak keluarga dari Jasaraharja, sebagai asuransi akibat kematian dari AS.

Dari total tersebut, pihak keluarga diminta oleh U sebesar Rp 25 juta.

"U ngambil uang Rp 25 juta dari keluarga, yang katanya buat pihak Polres uangnya," terangnya.

Menurut pihak keluarga, kata Satria, U meminta kepada keluarga korban untuk memisahkan uang asuransi itu senilai Rp 25 juta.

Uang tersebut diminta U dengan alasan pihak Polres terus menelponnya.

Sehingga pihak keluarga menyerahkan uang tersebut kepada U.

Namun pihak kepolisian Polres Serang membantah telah meminta atau memotong uang asuransi milik korban.

"Pihak keluarga melaporkan terkait pemotongan asuransi ini agar terang benderang dan jelas," katanya.

Karena diakui Satria, pihaknya sudah mengadukan kasus tersebut ke Irwasda Polda Banten.

Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Tangsel Meningkat 20,9 Persen, Ini Penyebabnya

Meski pihak Satlantas Polres Serang sudah diperiksa, kata dia, namun pihak kepolisan tetap membantah bahwa tidak pernah memotong asuransi milik korban.

"Bahkan terkesan menantang, buktikan saja bilamana ada bukti kami polres potong asuransi. Nah oleh karena itu, kamu laporkan perkara ini di Polda Banten," ucapnya

Laporan tersebut sudah terdaftar di SPKT Polda Banten dengan nomor LP/B/29/II/2023/SPKT I.Ditreskrimum/Polda Banten.

U dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.

Satria menyampaikan bahwa pihak keluarga berharap agar pelaku pemotongan asuransi terhadap keluarga korban.

Supaya segera diproses dan dilakukan penangkapan serta ditahan.

"Lalu tanya apakah benar uang itu untuk polres serang? Kalau pelaku yang cerita jadi lebih jelas," ungkapnya.

Diketahui AS merupakan korban yang meninggal karena kecelakaan pada tanggal 8 Desember 2022 lalu.

AS dikabarkan meninggal dunia karena mengalami tabrak lari di Jalan Raya Nyapah-Sayabulu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Sebelumnya pihak keluarga menduga adanya kejanggalan terhadap kematian AS.

Sehingga memutuskan untuk melakukan ekshumasi dengan menggali jasad korban untuk dilakukan autopsi ulang.

Setelah melakukan ekshumasi, pihak keluarga juga sempat mengadukan kasus kematian AS ke Polda Banten beberapa waktu lalu.

 

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved