Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Ending Kebucinan Riko Arizka, Beri Elisa Kado Ultah Meski Berstatus Mantan dan Berujung Pembunuhan

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

|
Editor: Abdul Rosid
Kloase/TribunBanten.com
Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa. 

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Nasib naas menimpa seorang mahasiswi bernama Elisa Siti Mulyani asal Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Elisa Siti Mulyani menjadi korban kebucinan sang mantan bernama Riko Arizka.

Riko Arizka membunuh Elisa Siti Mulyani menggunakan kloset di Jalan Stadion Badak, Pandeglang pada Rabu (8/2/2023) malam.

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca juga: Profil Riko Arizka, Pria Pembunuh Elisa Siti Mulyani di Jalan Stadion Badak Pandeglang

Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.

Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

Baca juga: TERBONGKAR Riko Arizka Pembunuh Elisa Siti Mulyani Diduga Anak Anggota Polri

Profil Riko Arizka

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani tinggal di daerah yang sama yakni Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun akhirnya, Elisa Siti Mulyani memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Hal ini membuat Riko Arizka sakit hati.

Meski demikian, Riko terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa sakit hati oleh tingkat Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong. Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembunuhan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten. (Kloase/TribunBanten.com)

Anak Polisi

Dugaan Riko Arizka sebagai seorang anak polisi terucap dari orangtua Elisa Siti Mulyani, Tubagus Hadi Mulyana.

Tubagus Hadi Mulyana membenarkan bahwa Riko Arizka merupakan anak polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lebak.

Oleh karena itu, Tubagus Hadi Mulyana meminta Polres Pandeglang unutuk objektif dalam mengusut kasus yang menewaskan putrinya.

"Kita harapkan polisi objektif yah, meskipun kita tahu, kita dengar pelaku ini anak polisi aktif di Banjarsari (Lebak-red)," kata Tubagus Hadi Mulyana, ayah Elisa Siti Mulyani kepada TribunBanten.com di rumahnya, Jumat (10/2/2023).

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten ini menyerahkan permasalahan tersebut pada polisi.

"Kami percayakan kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini. Apakah ini direncanakan, mereka yang lebih tahu itu," ujarnya.

Berprofesi Sebagai Ojol

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pelaku kesehariannya berprofesi sebagai ojel online.

"Pekerjaan RA ini sebagai ojek online. Enggak tau pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," jelas AKP Shilton.

Di tempat yang sama, Riko Arizka mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan pada Elisa. Saat itu, dia merasa terpancing emosi karena dibohongi oleh mantan kekasih.

"Sakit hati, dibohongin dihianatin, terasa gelap aja gitu, saya hilap dan menyesal," singkat dia.

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Awal Penemuan Mayat

Mayat ES ditemukan tergeletak di pinggir jalan dekat SMK Muhammadiyah Pandeglang, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Iya ada penemuan mayat di pinggir SMK Muhammadiyah," kata Sakban, warga sekitar saat dihubungi TribunBanten.com pada Rabu (8/2/2023).

Sementara Kapolsek Pandeglang, AKP Osman Sigalingging mengaku menerima informasi dari warga sekitar pukul 23.00 WIB. Ia pun beserta anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

"Kita dapat laporan masyarakat, segera kita datangi bersama tim. Saat ini korban dibawa ke rumah sakit dulu," katanya.

"Mudah-mudahan kasus ini segera terungkap," pungkasnya.

Terlibat Cekcok Sebelum Dibunuh

AKP Shilton Silitonga, Rabu 8 Februari 2023, sekitar pukul 22.00, RA hendak pulang usai menyetrum ikan di Sungai Balapunah tidak sengaja bertemu korban di jalan.

Korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju arah pulang, dikejar pelaku menggunakan motor Yamaha N-Max, untuk mengajak ngobrol di Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang.

"Pelaku dan korban sempat cekcok, kemudian pelaku yang terpancing emosi mencekik korban dari belakang," kata AKP Shilton di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Dipukul Pakai Closet

Tak cukup sampai di sana, pelaku juga menyeret korban di jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang menuju ke semak-semak.

Korban yang diseret sekitar 2 meter langsung lemas. Saat di semak-semak itu, pelaku langsung menghabisi nyawa korban.

"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung mengunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," ungkapnya.

Pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar Elisa Siti Mulyani bernama Riko Arizka (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari.
Pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar Elisa Siti Mulyani bernama Riko Arizka (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Bawa Kabur Handphone dan Laptop

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku yang berprofesi sebagai ojek online itu membawa handphone dan laptop milik korban.

Sedangkan motor korban, dimasukan ke dalam semak-semak untuk menyembunyikan barang bukti.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," jelasnya.

Motif Pembunuhan

AKP Shilton mengungkap, motif pelaku membunuh korban karena sakit hati, usai diputuskan oleh korban. Sedangkan, korban memiliki pacar lagi.

"Mereka ini pacaran, cuman putus. Korban punya pacar lagi, sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," ujarnya.

RA Ditangkap

Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RA di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Sedangkan jenazah korban masih ada di RSUD Berkah Pandeglang, untuk diautopsi.

"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved