Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Merasa Diselingkuhi, Mahasiswi di Pandeglang Dihabisi Mantan Kekasih karena Miliki Pacar Baru

Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang mengaku gelap mata membunuh karena persoalan asmara

Editor: Siti Nurul Hamidah
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang mengaku gelap mata membunuh karena persoalan asmara 

TRIBUNBANTEN.COM - Riko Arizka (21) pelaku pembunuhan mahasiswi di Pandeglang mengaku gelap mata membunuh karena persoalan asmara.

Riko Arizka membunuh mantan kekasihnya Elisa Siti Mulyani (22) di Jalan Stadion Badak Pandeglang.

Riko Arizka menghabisi nyawa Elisa Siti Mulyani karena mantan kekasihnya memiliki pacar baru.

Usut punya usut, Riko sempat mengutarakan ajakan untuk kembali menjalin cinta dengan Elisa, sayangnya ajakan tersebut ditolak oleh Elisa karena sudah memiliki tambatan hati baru.

Hal itu diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga.

"Mereka ini pacaran, cuma putus. Korban punya pacar lagi, sehingga tersangka sakit hati dan tidak terima," kata AKP Shilton Silitonga kepada wartawan di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Dia mengungkapkan, pelaku dan korban sudah lima tahun menjalin kasih.

Setelah itu, korban punya pacar lagi sehingga pelaku merasa sakit hati.

Baca juga: Elisa Siti Mulyani Korban Pembunuhan di Stadion Badak Dimakamkan di Kecamatan Cigeulis

"Motifnya sakit hati karena menurut tersangka dia diselingkuhin korban," tambahnya.

Pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pandeglang.

Pelaku ditangkap, di rumahnya, di Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Korban sendiri merupakan mahasiswi semester 7 di salah satu Universitas swasta di Kota Serang.

Dalam pengakuannya, Riko Arizka mengaku gelap mata saat terlibat cekcok dengan korban, sehingga nekat melakukan aksi pembunuhan.

Pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar Elisa Siti Mulyani bernama Riko Arizka (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari
Pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar Elisa Siti Mulyani bernama Riko Arizka (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Saya gelap mata, karena sakit hati pada korban," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang.

Riko Arizka ditangkap di kediamannya satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

"Pelaku nggak kabur karena masih bingung. Dia juga tidak bisa mengelak," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Menurut dia, saksi melihat pelaku membunuh korban.

Pelaku membunuh korban menggunakan closet duduk bekas di pinggir jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023) malam.

"Saat aksi pembunuhan ada saksi yang melihat pelaku. Kami langsung melakukan pengejaran ke rumahnya," kata AKP Shilton

Hingga akhirnya, polisi menangkap pelaku di kediamannya. Menurut dia, pelaku tak berkutik saat ditangkap.

Di rumah pelaku, polisi menyita laptop dan handphone milik korban.

Baca juga: Identitas Lengkap Mahasiswi Korban Pembunuhan di Pandeglang, Anak Bungsu Kadin Provinsi Banten

"Karena barang-barang korban ada di rumah pelaku," jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pandeglang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sedangkan jenazah korban Elisa Siti Mulyani telah dimakamkan di Cegeulis, Pandeglng, usai diautopsi di RSUD Berkah Pandeglang.

"Barang bukti pembunuhan kami amankan, termasuk kendaraan korban," kata AKP Shilton Silitonga di Mapolres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, korban sempat terlibat cekcok dengan seorang pria di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu, pelaku menggunakan closet duduk bekas memukul korban . Akibatnya korban mengalami luka menganga di bagian leher.

"Korban dipukul menggunakan closet hingga meninggal dunia," kata dia.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan itu.

Sementara itu, jasad korban masih berada di Rumah Sakit Umum Berkah (RSUD) Berkah Pandeglang untuk diautopsi.

"Korban belum dikuburkan karena mau diautopsi dulu. Kita perlu pendalaman, apakah ES merupakan korban asusila," tambahnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang Seorang Ojol, Dijerat Pasal 338 Juncto 351 KUHP

Satu Hari Sebelum Pembunuhan

Meski telah putus, Riko Arizka terus mengejar cinta Elisa, bahkan sehari sebelum melakukan aksi pembunuhan, tepatnya pada Selasa (7/2/2023), Riko sempat memberikan hadiah ulang tahun pada Elisa.

"Sebelum kejadian pada hari Selasa ketemu (Elisa-red) untuk memberikan hadiah ulang tahun," ungkap Riko Arizka di Polres Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Riko mengaku merasa kesal dan sakit hati oleh tingkah Elisa yang dia anggap selalu berkata bohong.

Terlebih Elisa telah memiliki kekasih baru, pengganti dirinya.

Sehingga pada Rabu (8/2/2023) malam, kedua orang itu terlibat cekcok yang berujung pembangunan.

"Sakit hati suka bohong, ngomongnya mah A gak tau nya B. Gelap dan hilap (Membunuh-red), saya menyesal," pungkasnya.

Baca juga: Ayah Mahasiswi Korban Pembunuhan di Pandeglang Ikhlaskan Putrinya yang Telah Tiada 

Satreskrim Polres Pandeglang menjerat Riko Arizka dengan pasal 338 Juncto 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sanksi dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan.

Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban dulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

Pemakaman Elisa Siti Mulyani

Jenazah Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh mantannya tiba di tempat pemakaman, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2/2023).

Jenazah Elisa Siti Mulyani diantarkan oleh ambulans setelah menjalani autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang.

"Jenazah korban sampai ke Cigeulis sekitar pukul 21.00 WIB," kata Ustadz Ujang Samsul Marif, kerabat Elisa saat dihubungi TribunBanten.com, Kamis (9/2/2023).

Menurut Ustadz Ujang, pihak keluarga langsung menguburkan jenazah Elisa. Di Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, karena merupakan tempat tinggal kakek korban.

Jenazah Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh mantannya tiba di tempat pemakaman, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2/2023).
Jenazah Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh mantannya tiba di tempat pemakaman, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis (9/2/2023). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

"Langsung dimakamkan oleh pihak keluarga dan warga. Kami minta doanya, semoga almarhum diterima disisi Allah SWT," pungkasnya.

Identitas Elisa Siti Mulyani 

Elisa Siti Mulyani adalah mahasiswi sebuah Perguruan Tinggi Swasta di Kota Serang Banten.

Elisa Siti Mulyani lahir di Serang pada 27 Maret 2000.

Korban diketahui adalah putri bungsu dari Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten, Tubagus Hadi Mulyana.

Sosok Elisa Siti Mulyani dikatakan Tubagus sebagai seorang putri yag mandiri.

Meski dia anak bungsu, tapi Elisa Siti Mulyani tidak haus dimanja oleh kedua orang tuanya.

Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten
Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi yang dibunuh oleh mantan pacar bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Banten (Kolase TribunBanten.com)

Baca juga: Foto Mahasiswi Korban Pembunuhan di Jalan Stadion Badak Beredar: Keluarga: Hargai Perasaan Kami

Elisa Siti Mulyani juga dikatakan sebagai mahasiswi yang aktif dalam organiasi di kampus.

Diketahui Elisa Siti Mulyani masih terdaftar sebagai mahasiswi aktif semester 7 di Universitas Swasta yakni Universitas Bina Bangsa (UNIBA) Kota Serang.

Elisa Siti Mulyani merupakan warga Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Informasi itu disampaikan oleh Lurah Saruni, Hasan Slamet.

"Iya betul (Warga saya,-red)," kata saat dihubungi Tribun Banten.com, Kamis (9/2/2023).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved