Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang Seorang Ojol, Dijerat Pasal 338 Juncto 351 KUHP

Pelaku pembunuhan sadis mahasiswi di Pandeglang adalah seorang lelaki yang diketahui sebagai penarik ojek

Editor: Siti Nurul Hamidah
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar Elisa Siti Mulyani bernama Riko Arizka (21) warga Kampung Cipacung, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pelaku pembunuhan sadis mahasiswi di Pandeglang adalah seorang lelaki yang diketahui sebagai penarik ojek.

Diketahui, mahasiswi korban pembunuhan yakni Elisa Siti Mulyani (22) tewas di tangan Riko Arizka (21).

Usut punya usut Riko Arizka adalah tukang ojek online dan pernah menjalin kasih dengan Elisa Siti Mulyani.

Pembunuhan Elisa pun tidak jauh-jauh dari motif asmara, keduanya ternyata berpacaran selama 5 tahun sebelum putus.

"Pelaku ini sempat pacaran dengan korban namun putus," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga kepada TribunBanten.com, Kamis (8/2/2023).

Elisa tinggal di Kampung Saruni, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.

Riko Arizka dan Elisa sudah lima tahun berpacaran. Hingga akhirnya, korban memilih mengakhiri hubungan mereka dan menjalin pacaran dengan pria lain.

"Pekerjaan Riko Arizka ini sebagai ojek online. Nggak tau pekerjaan sampingan atau pekerjaan tetap dia, yang jelas dia suka ngojek," jelas AKP Shilton.

Baca juga: Identitas Lengkap Mahasiswi Korban Pembunuhan di Pandeglang, Anak Bungsu Kadin Provinsi Banten

Adapun Riko Arizka ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang di kediamannya Kampung Cipacung, Pandeglang satu jam setelah pembunuhan pada Rabu (8/2/2023) malam.

Kepada penyidik, Riko Arizka mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan pada Elisa. 

Saat itu, dia merasa terpancing emosi karena dibohongi oleh mantan kekasih.

"Sakit hati, dibohongi dikhianati, terasa gelap aja gitu, saya khilaf dan menyesal," singkat dia.

Diketahui pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka berlatar kisah asmara.

Riko Arizka tak terima ketika Elisa miliki kekasih baru usai putus hubungan dengannya.

Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
Riko Arizka dan Elisa Siti Mulyani sempat menjalin pacaran selama lima tahun. Mereka berpacaran sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Baca juga: Elisa Siti Mulyani Korban Pembunuhan di Stadion Badak Dimakamkan di Kecamatan Cigeulis

Selain itu, putus hubungannya dengan Elisa, dirasa Riko Arizka ada unsur pengkhianatan yang dilakukan Elisa dengan lelaki lain.

Gelap mata, akhirnya ia pun mencekik korban dari arah belakang, dan menyeretnya ke semak-semak sejauh 2 km di Stadion Badak Pandeglang.

Tak cukup sampai disitu Elisa pun dihantam dengan closet duduk bekas yang berada di dekat TKP.

"Pelaku yang melihat ada closet di sana, langsung menggunakan itu untuk memukul korban, hingga meninggal dunia," jelas AKP Shilton Silitonga.

"Korban mengalami luka di bagian leher karena terkena benturan closet. Pakaian korban setengah terbuka, karena berontak saat diseret pelaku," jelasnya.

Baca juga: Pengakuan Riko Sehari Sebelum Membunuh Mahasiswi di Jalan Stadion Badak: Beri Hadiah Ulang Tahun

Riko Arizka menghabisi nyawa Elisa Siti Mulyani menggunakan closet. Insiden ini terjadi pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku akan dikenakan pasal 338 Juncto 351 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, Kamis (9/8/2023).

Hukuman penjara dalam kedua pasal tersebut berbeda, namun tetap berkaitan. Seperti dalam Pasal 338, pelaku pembunuhan diancam penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan dalam pasal 351, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku dipenjara paling lama 7 tahun.

AKP Shilton Silitonga menjelaskan, pertimbangan menerapkan Juncto 351 dalam pasal 338 KUHP karena sebelum Riko Arizka melakukan pembunuhan dia menganiaya korban terlebih dahulu.

"Tapikan itu nanti hakim yang menentukan," pungkasnya.

Baca juga: Foto Mahasiswi Korban Pembunuhan di Jalan Stadion Badak Beredar: Keluarga: Hargai Perasaan Kami

Tubagus Hadi ayah dari ES, mahasiwi yang dibunuh di Stadion badak Pandehlang oleh mantan pacarnya berinisial RA merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten.
Tubagus Hadi ayah dari ES, mahasiwi yang dibunuh di Stadion badak Pandehlang oleh mantan pacarnya berinisial RA merupakan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) Kadin Provinsi Banten. (Engkos Kosasih/TribunBanten.com)

Sedang  ayah korban, Tubagus Hadi Mulyana meminta polisi objektif dalam menangani kasus tersebut. 

Dalam proses ini, dia menyerahkan semuanya pada polisi.

"Yang kamu harapkan polisi objektif, memberikan hukum yang adil," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved