Polisi Tembak Polisi

Ibunda Yosua Nangis Usai Ferdy Sambo Divonis Mati: Terima Kasih, Tuhan

Rosti J Simanjuntak, ibu Brigadir J, menangis setelah mendengar majelis hakim memvonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
(Sumber: Kompas TV)
Ekspresi ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak nampak beberapa kali mengelap ari matanya. Rosti J Simanjuntak, ibu Brigadir J, menangis setelah mendengar majelis hakim memvonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo. 

TRIBUNBANTEN.COM - Rosti J Simanjuntak, ibu Brigadir J, menangis setelah mendengar majelis hakim memvonis hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.

"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tampak, Rosti begitu emosional sambil terus memeluk erat pigura foto anaknya yang sejak awal sidang digelar terus digenggamnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman mati mantan Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Terbukti Sah & Meyakinkan Melakukan Pembunuhan

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks ajudannya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," lanjutnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi dan dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved