Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang
Kuasa Hukum Keluarga Elisa Siti Mulyani Sebut Kejahatan yang Dilakukan Riko Masuk Golongan Femisida
Kuasa hukum Elisa Siti Mulyani (22), Erwanto menyebutkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka dikategorikan dalam golongan Femisida.
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kuasa hukum Elisa Siti Mulyani (22), Erwanto menyebutkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka dikategorikan dalam golongan Femisida.
Untuk diketahui, Elisa Siti Mulyani dibunuh oleh matan kekasihnya bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 8 Februari 2023 malam.
"Femisida ini kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pacar, suami, mantan pacar dan mantan suami," kata Kuasa Hukum keluarga Elisa Siti Mulyani, Erwanto di Pandeglang, Senin (23/2/2023).
Baca juga: Lokasi Pembunuhan Sadis Elisa Siti Mulyani, Sepi Lalu Lalang Kendaraan dan Minim Penerangan
Menurut Erwanto, Femsida termasuk kategori pembunuhan ekstrim dan sadisme.
Oleh karena itu, kuasa hukum dari Law Firm Razid Chaniago dan Partners meminta, Polres Pandeglang segera mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.
"Yang dilakukan pelaku itu tindakan kekerasan berlapis-lapis karena korban dianiyaya dulu sebelum dibunuh," ungkapnya.
"Ini kejahatan sangat ekstrim, harus dihukum seberat-beratnya," tambahnya.
Diketahui, Polres Pandeglang memeriksa 7 orang saksi dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani.
Elisa dahabisi oleh mantan pacarnya bernama Riko Arizka (21) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023).
Baca juga: Dihabisi Mantan Pacar dengan Kloset, Elisa Siti Mulyani Gagal Nikah Bulan Maret dengan Lelaki E
Polisi memastikan tidak ada intervensi dalam kasus tersebut, meski ayah pelaku diduga merupakan seorang Polisi di wilayah hukum Polres Lebak.
"Ini kasus pembunuhan berat, harapan kami pelaku dihukum sesuai agar keluarga mendapat keadilan," pungkas Erwanto.
| Terungkap Awal Mula Riko Arizka Membunuh Elisa Siti Mulyani dengan Kloset, Pelaku Membuntuti Korban |
|
|---|
| Rekonstruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani: Datangkan 8 Saksi dan Peragakan 30 Adegan Sadis |
|
|---|
| REKA ADEGAN: Elisa Sudah Lemas Tercekik, Riko Malah Makin Kesetanan, Ambil Kloset Lalu Hantam Korban |
|
|---|
| Polisi Sebut 30 Adegan Dilakukan Tersangka Riko Arizka saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Elisa |
|
|---|
| Delapan Saksi Dihadirkan dalam Rekontruksi Pembunuhan Elisa Siti Mulyani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.