Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Kuasa Hukum Keluarga Elisa Siti Mulyani Sebut Kejahatan yang Dilakukan Riko Masuk Golongan Femisida

Kuasa hukum Elisa Siti Mulyani (22), Erwanto menyebutkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka dikategorikan dalam golongan Femisida.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Kuasa hukum Elisa Siti Mulyani (22), Erwanto menyebutkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka dikategorikan dalam golongan Femisida. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kuasa hukum Elisa Siti Mulyani (22), Erwanto menyebutkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan Riko Arizka dikategorikan dalam golongan Femisida.

Untuk diketahui, Elisa Siti Mulyani dibunuh oleh matan kekasihnya bernama Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu 8 Februari 2023 malam.

"Femisida ini kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pacar, suami, mantan pacar dan mantan suami," kata Kuasa Hukum keluarga Elisa Siti Mulyani, Erwanto di Pandeglang, Senin (23/2/2023).

Baca juga: Lokasi Pembunuhan Sadis Elisa Siti Mulyani, Sepi Lalu Lalang Kendaraan dan Minim Penerangan

Menurut Erwanto, Femsida termasuk kategori pembunuhan ekstrim dan sadisme.

Oleh karena itu, kuasa hukum dari Law Firm Razid Chaniago dan Partners meminta, Polres Pandeglang segera mengungkap fakta-fakta dalam kasus tersebut.

"Yang dilakukan pelaku itu tindakan kekerasan berlapis-lapis karena korban dianiyaya dulu sebelum dibunuh," ungkapnya.

"Ini kejahatan sangat ekstrim, harus dihukum seberat-beratnya," tambahnya.

Diketahui, Polres Pandeglang memeriksa 7 orang saksi dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani.

Elisa dahabisi oleh mantan pacarnya bernama Riko Arizka (21) di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, pada Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Dihabisi Mantan Pacar dengan Kloset, Elisa Siti Mulyani Gagal Nikah Bulan Maret dengan Lelaki E

Polisi memastikan tidak ada intervensi dalam kasus tersebut, meski ayah pelaku diduga merupakan seorang Polisi di wilayah hukum Polres Lebak.

"Ini kasus pembunuhan berat, harapan kami pelaku dihukum sesuai agar keluarga mendapat keadilan," pungkas Erwanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved