Pembunuhan Mahasiswi di Pandeglang

Kejari Pandeglang Minta Polisi Selesaikan Berkas Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani Sebelum 30 Hari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meminta polisi menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22).

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Kloase/TribunBanten.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meminta polisi menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang meminta polisi menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani (22).

Diketahui, Polres Pandeglang sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pandeglang, Senin (13/2/2023).

Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, pihaknya masih menunggu berkas kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani lengkap sebelum 30 hari.

"Kalau dalam waktu 30 hari SPDP tidak disertai berkas. Kami akan mengirimkan lagi surat ke kepolisan tentang perkembangan perkara tersebut seperti apa," katanya kepada TribunBanten.com, melalui sambungan telepon, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Polisi Serahkan SPDP Kasus Pembunuhan Elisa Siti Mulyani ke Kejari Pandegalang

Dalam kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani, mantan wartawan Republika ini terjun langsung sebagai Jaksa, didampingi oleh Kasi Pidana Umum dan Kasi Datun.

Helena mengaku, ingin kasus tersebut terbuka secara jelas. Baik dari sisi bukti kasus pembunuhan hingga putusan hakim Pengadilan Negeri (PN).

"Jangan sampai bulak balik perkara, atau misalkan nanti tidak bisa memberikan bukti yang jelas," ujarnya.

"Atau nanti hakim misalnya, memutus tidak sesuai, nah ini semoga berjalan dengan baik," pungkasnya.

Elisa Siti Mulyani (22) mahasiswi di Kota Serang, dibunuh oleh mantan pacarnya, Riko Arizka di Jalan Stadion Badak, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023).

Satreskrim Polres Pandeglang saat ini sudah memeriksa 7 orang saksi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keluarga tersangka.

Satreskrim Polres Pandeglang juga memastikan akan membuka kasus ini secara transparan, meski ayah Riko Arizka disebut-sebut sebagai anak polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Lebak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved