Ini Daftar Obat Sirop yang Dilarang Peredarannya oleh Dinkes Kota Tangerang Selatan

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan merilis daftar obat sirop yang dilarang peredarannya.

|
Editor: Abdul Rosid
Kompas.com
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan merilis daftar obat sirop yang dilarang peredarannya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan merilis daftar obat sirop yang dilarang peredarannya.

Kepala Dinkes Kota Tangerang Selatan, Alin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pelarang peredaran obat sirop yang sudah dirilis menyusul kekhawatiran terhadap penyakit gagal ginjal akut pada ana

“Menindaklanjuti berita yang beredar terkait kasus gagal ginjal akut dan sambil menunggu informasi resmi dari Kemenkes RI dan BPOM," terang Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Alin Hendalin Mahdaniar, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Muncul Diduga Aliran Sesat Kuburan Kosong di Kabupaten Tangerang, Sudah Berjalan Selama 1 Tahun

"Maka, sebagai bentuk kehati-hatian Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menghimbau penghentian sementara penggunaan obat sirup,” sambungnya.

Orang tua dan masyarakat diimbau untuk menggunakan obat sesuai aturan berlaku atau dalam pengawasan dokter dan tenaga kesehatan jika anak mengalami demam atau sakit kepala.

“Kami juga terus mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan obat sesuai aturan pakai dan sebaiknya di bawah pengawasan dokter," tegas Alin.

Adapun jenis obat sirop yang diminta untuk dihentikan sementara peredarannya oleh Dinkes Kota Tangerang itu adalah sebagai berikut:

a. Praxion - Paracetamol 100 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL0521631536A1P

b. Praxion - Paracetamol 120 mg/ml - Nomor Izin Edar: DBL052131433A1

c. Praxion Forte-Paracetamol 250 mg/5ml-Nomor Izin Edar: DBL0521631433B1

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dinkes Tangsel Imbau Setop Peredaran Obat Sirop Berikut Ini Gara-gara Penyakit Gagal Ginjal Akut

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved