Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Lebak: Tersangka SL Rayu Adik Ipar dengan Uang Jajan

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengungkapkan sejumlah fakta ditemukan terkait pencabulan yang dilakukan SL terhadap korban IH.

Tayang:
Penulis: Nurandi | Editor: Ahmad Haris
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN. Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengungkapkan sejumlah fakta ditemukan terkait pencabulan yang dilakukan SL terhadap korban IH. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Nurandi

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Terungkapnya tindakan bejat SL (24), warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak yang tega mencabuli adik iparnya yang masih di bawah umur, berawal dari laporan korban terhadap istri tersangka.

Diketahui, tersangka mencabuli adik iparnya tersebut di rumahnya sendiri, saat korban sedang sendirian dan tidak ditemani oleh istri tersangka.

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady mengungkapkan, sejumlah fakta ditemukan terkait pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Jadi tersangka SL ini, tinggal satu rumah dengan korban IH, yang mana tersangka yang mengurus korban," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (21/2/2023).

Aksi pencabulan yang dilakukan oleh SL terjadi pada terjadi pada 9 Oktober 2022 lalu, saat korban selesai mandi.

Saat itu SL memaksa dan mengancam korban agar melayani nafsu bejatnya, saat istrinya sedang berada di luar rumah.

Selama tinggal bersama, SL sendiri bekerja sebagai buruh serabutan sehari-harinya, dan sering memberikan uang jajan dalam merayu korban.

"Sehingga korban merasa tersangka baik terhadap korban," ujarnya.

Namun dibalik prilaku yang dianggap baik, ternyata tersangka menyimpan niat ingin melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Sehinggaa tersangka memanfaatkan situasi dan kondisi korban untuk melampiaskan hawa nafsu tersangka," katanya.

Tindakan cabul yang dilakukan oleh SL, hanya terjadi sekali saja, dan langsung terbongkar.

Saat ini SL sudah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lebak di wilayah Jakarta, setelah buron selama 4 bulan.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved